Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Meluruskan pemberitaan yang disanggah dan diterbitkan oleh media ClickIndonesiainfo.id, yang berjudul “Proses Penempatan PMI Yang Dilakukan PT. Delta Rona Adiguna Sesuai Prosedur SPSK”, pada Kamis 09/05/2024, terkait Sanggahan Pemberitaan Sorot News yang berjudul “P3MI PT Delta Rona Adiguna Diduga Memberangkatkan PMI Ilegal, pada Selasa 07/05/2024 lalu, dapat dikatakan sebagai pernyataan mengada – ada. Karena saat perekrutan CPMI program SPSK 2023 di kantor APJATI, Amri Abdi Pilian pernah terlihat berada dikantor APJATI, yang diduga kuat pasti tau dan melihat langsung perekrutan CPMI yang dilakukan oleh sekitar 14 P3MI, termasuk P3MI PT. Delta Rona Adiguna. Berikut penjelasannya :
Pertama; bahwa PT. Delta Rona Adiguna, saat merekrut dan menempatkan PMI ke Timur Tengah termasuk merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Si ‘A’ (nama disamarkan atas permintaan pemilik nama) dilakukan pada tahun 2023 lalu (ketika program SPSK berproses), saat belum memiliki surat Izin Perekrutan yang diterbitkan BP2MI yang disebut Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), Hukumnya Wajib, sesuai pasal 2 Permenaker No. 22 Tahun 2014. Sementara PT. Delta Rona Adiguna, baru resmi memiliki Surat Izin Perekrutan (SIP2MI) tersebut pada tanggal 11 Januari 2024 dengan Nomor : B. 851/SIP2MI/III/2024, yang ditandatangani oleh Ahnas, S.Ag., M.Si, selaku Direktur Penempatan Non Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah. Diketahui, berdasarkan narasumber Sorot News, Pejabat terkait di Kemenaker mengatakan saat itu (Tahun 2023) P3MI yang memiliki Job Order (JO) hanya PT. Duta Tangguh Selaras dan PT. Deka Perkasa Adijaya. Sementara diduga kuat yang merekrut dan memberangkatkan PMI ketika itu ada 14 P3MI, termasuk PT Delta Rona Adiguna.
Kedua; PT. Delta Rona Adiguna saat merekrut dan menempatka PMI saat itu, diduga kuat para calon PMI termasuk Erna Diana, belum mengikuti Pelatihan Uji Kopetensi untuk mendapatkan Sertifikasi Uji Kopetensi (belum memiliki Sertifikat Uji Kopetensi) UU No. 18 Tahun 2017, sebagai salah satu syarat CPMI untuk direkrut dan diproses untuk penempatan. Dan Peraturan Permenaker No. 22 Tahun 2014, pada pasal 23, ayat 1,2,3 dan 4 tentang Pendidikan dan Pelatihan bagi CPMI.
Ketiga; PT. Delta Rona Adiguna merekrut CPMI Erna Diana pada tahun lalu (2023) dan sesuai pemberitaan media Clickindonesiainfo.id tersebut dijelaskan kalau Erna Diana akan diberangkatkan pada Senin tanggal 13/05/24. Ini bertentangan dengan perintah penghentian sementara proses program SPSK untuk dievaluasi dan memberikan solusi proses bisa diarahkan (limpahkan) ke P3MI PT. Duta Tangguh Selaras dan PT. Deka Perkasa Adijaya. Artinya diduga diberangkatkan secara unprosedural (Ilegal).
Ketiga hal diatas yang mendasari bahwa PT. Delta Rona Adiguna diduga merekrut dan menempatkan atau memberangkatkan PMI secara Ilegal. Dan sanggahan dalam pemberitaan yang ditulis oleh wartawan Joko di media Clickindonesiainfo.id dan Pernyataan hasil investigasi dari saudara Amri Abdi Piliang atas nama Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) itu tidak akurat alias mengada ada.
Hasil investigasi berhari – hari dari sejumlah narasumber dan melihat langsung proses perekrutan di kantor APJATI yang dilakukan wartawan investigasi Sorot News menemukan sejumlah PMI yang telah diberangkatkan atau ditempatkan oleh P3MI masa program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang terlihat dikomandoi oleh Asosiasi Tenaga Kerja APJATI, yang dilaksanakan tahun kemaren 2023 diduga kuat menimbulkan masalah baru bagi pemerintah. Dikarenakan sejumlah PMI yang diberangkatkan melalui beberapa kloter SPSK, disana di negara penempatan berdasarkan Narsum mengalami masalah yang sangat merugikan PMI dan sudah ada yang kabur dari majikan.
“Bukan saya aja yang dari PT. Delta Rona Adiguna. Yang lain juga ada. Saya mau pulang. Teman – teman saya juga banyak yang mau pada pulang. Batas kerja melebihi dari batas kerja biasanya (normal). Gaji anak anak PMI yang lain pada telat semua. Ada banyak yang belum pada gajian. Banyak yang sudah pada kabur dari majikan. Mendingan kerja di Indo, gaji pada lancar. Kami merasa dibohongin. Tidak sesuai dengan brosur APJATI,” kata Narasumber, yang katanya dialami kloter pertama sampai kloter narasumber ini.
Sementara ditempat lain, Pejabat di Kemenaker kepada wartawan Sorot News mengatakan bahwa proses program SPSK ini dihentikan sementara guna dievaluasi.
“Program SPSK ini prosesnya dihentikan sementara untuk dievaluasi dan ini disampaikan secara lisan kepada semua yang terkait. Memang saat program SPSK itu yang resmi memiliki Surat SIP2MI hanya dua (2) yaitu PT. Duta Tangguh Selaras dan PT. Dekaperkasa Adijaya. Tapi yang memproses saat program SPSK ada 14 P3MI,” katanya.
Menurut Ali Nurdin Abdurahman, Ketua Umum F-Biminu Sarbumusi NU kepada Sorot News mengatakan kalau penghentian seharusnya tidak bisa dilanjutkan.
“Kalau penghentian seharus tidak bisa dilanjutkan, karena dalam evaluasi apapun itu alasannya dikarenakan sudah ada PMI yang bermasalah hak gaji yang selalu telat. Ini kesalahan dari kebijakkan pejabat Kemnaker. Padahal Menaker sudah bicara untuk di stop, tidak dilanjutkan proses SPSK, karena tidak sesuai Kepmenaker No 291 tahun 2018,jauh dari apa yang diharapkan,” katanya dengan tegas.
Sebelumnya dari wartawan Sorotnews sudah menghubungi Ketua APJATI melalui pesan Whatsapp (WA) terkait adanya permasalahan yang dialami Pekerja Migran Indonesia PMI di Arab Saudi tersebut mengenai hak gajinya yang sering telat pembayarannya, yang diduga ada yang kabur dari majikannya, untuk meminta klarifikasi tetapi tidak ada penjelasan malah memblokir no wartawan nya.
Terkait dengan semua permasalahan yang terjadi ini, Redaksi Sorot News akan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada semua dugaan pangkal permasalahan, seperti Pejabat terkait di Kementerian Tenaga Kerja, Ketua APJATI (sebagai pelaksana program SPSK), 14 P3MI (yang diduga merekrut CPMI) termasuk PT. Delta Rona Adiguna. Bersambung…*