Dana Desa Diduga Menyimpang, Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Bebel Diborongkan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

PEKALONGAN, JATENG – Pembangunan infrastruktur di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan yang didanai oleh Dana Desa diduga menyimpang dari aturan. Pasalnya, pembangunan tersebut diborongkan atau dipihakketigakan. Hal ini diungkapkan oleh Kamid, salah satu perangkat desa Bebel, ketika ditemui di lokasi pembangunan.

“Saya di sini mengawasi keluar masuknya barang. Yang memborong(mengerjakan )orang Tegaldowo, saya dengar seperti itu. Untuk pekerja juga orang Tegaldowo,” ujarnya Kamis (16/5/24).

Sementara , Kepala Desa Bebel, Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan hal tersebut.
“Betul, kami hanya meminta tenaganya ,karena di sini mungkin tidak ada yang ahli sampai dengan begonya(alat berat )saya tidak punya. Tetapi materialnya dari toko terdekat. Akhirnya kita minta bantu tenaganya sekalian,” Dalihnya

Wahyudi juga menjelaskan bahwa anggaran tersebut berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan lumbung. Namun, karena tidak mendapat izin dari pihak kecamatan, anggaran tersebut menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

“Akhirnya secara pendamping bisa untuk jalan usaha tani. Untuk jalan usaha tani itu kan sudah ada pertaniannya,” tambahnya.

Terpisah, Mundakir, selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), mengungkapkan bahwa pembangunan dilakukan melalui kesepakatan swakelola karena tidak tersedianya tenaga profesional di desa tersebut. Akhirnya, pembangunan diborongkan.

“Itu diborong material sama tenaganya , desa hanya terima jadi dan monitor,” akunya.

Sebagai tambahan informasi pekerjaan :
Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa
Sub Bidang : Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Kegiatan : Pembangunan Jalan Usaha Tani
Pekerjaan : Pembangunan Saluran & Talud Jalan
Lokasi : Kawasan Terpadu Desa Berbelanja
Volume : Saluran P = 11 m, Talud = 85 m (ka+
Jumlah Biaya : Rp. 210.439.600,-
Sumber Biaya : Silpa Dana Desa Tahun 2024
Waktu Pelaksanaan : 17 April – 30 Mei 2024. Pelaksana : Swakelola (TPK Dana Desa Tahun 2024).*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *