Laporan wartawan sorotnews.co.id : Edhi Prasetyo.
BANYUWANGI, JATIM – Program pensertifikatan masal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Jajag, Kecamatan Gambiran semenjak tahun 2018 dan tahun 2019 hingga saat ini belum tuntas sebanyak kurang lebih 240 berkas, Selasa (21/5/2024).
Pantauan wartawan Investigasi Sorot News saat melakukan investigasi secara langsung kesejumlah pemohon PTSL membenarkan bahwa berkas yang sudah diajukan ke panitia PTSL Desa Jajag belum ada kejelasan. Sehingga, bermunculan asumsi bahwa sisa berkas yang mangkrak tersebut terkesan ada pembiaran oleh pihak panitia dan Pemerintahan Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.
Seperti yang disampaikan salah satu pemohon PTSL warga Krajan RT 7 / RW 2 Desa Jajag yang kebetulan atasnama pemohon suami istri, Barjian Rianto saat dikonfirmasi dikediamannya, membenarkan berkasnya belum ada kejelasan hingga sekarang.
“Saya beberapa kali berencana untuk menemui ketua panitia dan Kades ingin menanyakan kelanjutan berkas yang saya ajukan. Namun, saya masih belum ada kesempatan. Insyaallah dalam waktu dekat akan saya tanyakan ke kantor Desa Jajag. Sudah kurang-lebih 5 tahun ini jika dihitung dari awal pemberkasan,” ungkap Barjian Rianto.
Ditemui terpisah, Kepala Desa (Kades) Jajag, Bambang Sumantri saat dikonfirmasi terkait berkas PTSL yang hingga saat ini belum selesai rencananya akan melakukan koordinasi kepada yang bersangkutan dalam hal ini sejumlah panitia yang saat itu bertanggungjawab dalam pemberkasan.
Disisi lain, wartawan saat mengkonfirmasi Sekretaris Panitia PTSL, Tohar warga Dusun Bulusari saat dikonfirmasi dikediamannya mengaku semua berkas pemohon yang belum selesai tersebut ada dirumahnya.
“Berkas pemohon PTSL ada di saya, selama ini saya taruh di gudang. Untuk kelanjutan kita menunggu koordinasi dari Ketua,” katanya.*