Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
SIMALUNGUN, SUMUT – Narkoba adalah musuh kita bersama. Karena dampak Narkoba sangat berbahaya untuk masyarakat khususnya untuk para generasi muda kita.
Oleh karena itu masyarakat sangat membutuhkan penyuluhan tentang bahaya Narkoba, sehingga masyarakt dapat memahami dan mengerti tentang dampak buruk dari Narkoba itu.
Melihat hal di atas, Lembaga Bantuan Hukum – Perjuangan Keadilan yang diketuai Harfin G. Siagian, S.H., M.H. Peduli dan mengadakan penyuluhan Narkoba dengan tema : “Proses Hukum Tersangka Narkotika Dikepolisian,” Sabtu (25/5/2024).
Penyuluhan ini dilaksanakan di Jalan Rambutan, Taman Bunga Gedung Kesenian Desa Lestari Indah, Kecamatan Siaantar, Kabupaten Simalungun, yang dihadiri utusan masyarakat dari 6 gamot (RT).
Harfin Siagian yang didampingi teamnya Fery Aritonang, S.H dan Reinhard M.Sinaga, S.H, memaparkan tentang Proses Hukum Tersangka Narkotika Dikepolisian. Mulai dari, I. Proses Hukum Penyidikan Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika. II. Proses Pemanggilan. III. Penangkapan IV. Penggeledahan, Penyitaan, Pemeriksaan, Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pembantaran dan Pengeluaran Tahanan.
Selanjutnya Harfin G. Siagian, S.H., M.H melanjutkan penyuluhannya tentang: Penyitaan, Pemeriksaan, Penahanan dan Penangguhan Penahanan, Pembantaran, Pengeluaran Tahanan.
Di celah – celah penyuluhan itu diadakan tanya jawab dengan para peserta, yang tentu membuat suasana semakin hidup dan mencair. Yang diawali penyanya oleh Drs Ludin Purba, M.Si selaku Partuah Maujanah serta wakil Kabiro Sorot News Siantar/Simalungun, dan Fakistan Situmorang selaku Gamot Dusun 4. Semua pertanyaan yang hadir dijawab dengan baik oleh Harfin Siagian.
Harapan masyarakat setempat, semoga penyuluhan seperti ini yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum – Perjuangan Keadilan terus berkesinambungan untuk daerah – daerah lain, sehingga masyarakat semakin pintar, cerdas dan mengetahui tentang bahayanya Narkoba ini.*