Laporan wartawan sorotnews.co.id : Andri.
KAB. TASIKMALAYA, JABAR – Biro Instalatir adalah pihak yang berwenang untuk membuat gambar dan memasang instalasi listrik di rumah/bangunan pelanggan. Pada proses penyambungan baru, batas kewenangan PLN mulai dari pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) sampai pada MCB & kWh Meter Pelanggan.
Adapun yang termasuk dalam pengertian jasa instalatir listrik adalah jasa untuk perbaikan, penyambungan, pemasangan, pemeriksaan, pengujian instalasi, dan sebagainya di bidang instalasi listrik baik secara terpisah maupun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya.
Kendati demikian, oknum instalatir yang mengatasnamakan orang PLN berinisial (E) diduga memanipulatif dana pemasangan listrik di Kp. Kebon Tiwu RT. 18/RW. 08 Desa Sukamulih Kecamatan Sariwangi.
Pasalnya, H Fajar Syamsul Maarif selaku korban merasa di rugikan terkait pemasangan lampu PSU di lingkungan pesantrennya.
“Saya merasa dirugikan oleh orang yang mengaku mitra PLN tersebut karena setiap mati lampu harus mengeluarkan dana sekitar dua juta rupiah,” ucapnya kepada wartawan, Senin (27/05/2024).
Lanjut Fajar, sedangkan lampu ini ketika sudah di perbaiki hanya bertahan selama 1 hari saja, dan saya sudah 5 kali mengeluarkan uang sebesar dua juta rupiah tetapi lampu di lingkungan saya tidak kunjung menyala.
“Dengan seperti ini saya meminta pertanggungjawaban kepada Oknum tersebut , namun tidak ada tanggapan apapun . Dan saya akan bawa masalah ini ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
Terpisah, ketika di konfirmasi korban yang di dampingi awak media, pihak ULP – PLN Singaparna mengatakan, “Kenal kepada orang tersebut namun ia sudah bukan mitra PLN lagi,” singkatnya.
“Dengan adanya kejadian seperti ini, diharapkan kepada pihak PLN setempat agar tertib administrasi sehingga bisa meminimalisir oknum-oknum yang mengatasnamakan PLN sehingga masyarakat tidak merasa di rugikan,” pungkasnya.*
Laporan:Andri