Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Pemerintah Kota Pekalongan memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas merek usaha bagi pelaku UMKM. Dukungan itu dilakukan disampikan dalam sosialisasi oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dinparhudpora).
Kegiatan sosialisasi pendaftaran merek atau HKI belangsung di Aula Disparbudpora diikuti puluhan pelaku UMKM. Dalam kesempatan tersebut pemerintah Kota Pekalongan mendorong pelaku UMKM untuk mengurus pengesahan HKI tersebut sebagai kelengkapan usaha.
Kepala Dinparbudpora, Sabaryo Pramono mengatakan fasilitasi pendaftaran HKI di 2024 ini baru sekali dilaksanakan dan diwacanakan agar hal tersebut bisa dilakukan tiap tahun.
“Artinya dengan memiliki HKI maka pelaku UMKM bakal memperoleh sejumlah keuntungan seperti perlindungan hukum, produknya dipencaya konsumen dan terinput di database serta banyak lagi lainnya,” ujarnya, Senin (27/5/2024).
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pekalongan, Inggit Soraya menambahkan bahwa fasilitasi pendaftaran HKI yang dilakukan pemerintah daerah sangat membantu pelaku UMKM.
Ia menyebut dengan mengurus HKI menjadikan pelaku UMKM memiliki hak paten atau merek dagang yang melindungi dari upaya plagiasi dari pihak lain atau pelaku pemalsu merek, sebab karya atau ide itu sangatlah mahal.
“Jadi hari ini ada 26 pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitasi pendaftaran HKI. Berikutnya agar fasilitasi serupa bisa menyasar pelaku UMKM lain agar memiliki kesempatan yang sama,” katanya.*