Warung di Jalan Raya Tirto Diduga Jual Obat Terlarang, Kepala Desa Pacar : Sudah Lama Dilaporkan

Foto : Terlihat Pemuda yang sedang mengantri di Toko yang diduga menjual obat terlarang.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Peredaran obat-obatan jenis golongan G (sejenis Eksimer, Tramadol dan Tri X) yang diketahui berkedok warung kelontong kini beredar Pekalongan, tepat nya Jalan raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah setempat.

Menurut Kepala Desa Pacar, Ali Mansur, toko tersebut diduga menjual obat-obatan yang tidak diketahui jenisnya dan menarik pembeli dari luar desa dan upaya untuk melaporkan masalah ini sudah dilakukan sejak lama.

“Saya sering melaporkan hal ini, pertama ke Babinkamtibmas, kedua ke Polsek, dan juga ke Polres. Pemilik rumah sudah saya ingatkan untuk tidak memperpanjang sewa tempat tersebut. Namun, ternyata sewa tempat tersebut tetap diperpanjang oleh pemilik rumah,” ujarnya, Selasa (28/5/23).

Selain itu Ali Mansur juga menambahkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kapolsek baru, tetapi solusi belum ditemukan.

“Saya pernah mengajak rembukan Pak Kapolsek yang baru, tapi beliau juga bingung. Saya juga pernah mengajak warga untuk bersama-sama menindak lanjuti, tetapi saya selalu menekankan agar tidak melakukan tindakan anarkis,” lanjutnya.

Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa masyarakat sudah mencoba mengambil tindakan, tetapi usaha mereka selalu menemui jalan buntu.

“Desa sudah pernah melakukan gerakan, namun selalu gagal. Terakhir kali menjelang Tahun Baru Desember, ada upaya yang kembali gagal,” tambah Ali Mansur.

Ali Mansur juga menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan tindakan anarkis dari warga.

“Warga sempat bergerak bersama Ansor, tetapi tidak jadi. Saya khawatir jika ada yang bertindak anarkis,” ujarnya.

Situasi ini telah berlangsung selama hampir satu tahun.

“Permasalahan ini sudah berjalan hampir satu tahun, sejak 2023 hingga sekarang 2024. Yang jelas, kalau warga bersatu, bisa saja toko tersebut dibubarkan. Tapi kita harus berhati-hati,” kata Ali.

Terakhir, kata Ali Mansur, berkomunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memberikan saran untuk menggunakan media sebagai alat pembubaran toko.

“Kemarin, LBH menelpon dan menyarankan agar dibubarkan melalui media. Namun, mereka mengakui adanya kendala karena toko tersebut diduga memiliki backing dari pihak yang berpengaruh,” jelasnya.

Sebagai penutup,Ali Mansur menegaskan bahwa ia ingin situasi desa tetap kondusif.

“Sebagai Kades, saya berharap desa ini tetap kondusif. Sayangnya, desa tidak bisa berbuat banyak karena pemilik tempat juga mengizinkan toko tersebut. Yang penting, kita tetap menolak dalam hati dan terus berusaha mencari solusi,” tutupnya.

Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat dan aparat desa merencanakan untuk mengumpulkan warga dan melaporkan langsung ke Polres.

“Babin menyarankan untuk mengumpulkan 10 orang atau lebih dan melaporkan ke Polres. Setelah itu, kita serahkan kepada Polres dan warga untuk tindakan selanjutnya,” pungkas Ali.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *