Maret 2024, Menkumham Resmi Tetapkan LBH Muna Raya Sebagai Lembaga Yang Berkedudukan Di Kabupaten Muna

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

MUNA, SULTRA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muna Raya adalah sebuah organisasi atau lembaga yang bergerak dalam penyediaan bantuan hukum di Muna.

Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-002310.AH.01.07.Tahun 2024. LBH Muna Raya resmi ditetapkan sebagai lembaga yang berkedudukan di Kabupaten Muna sesuai salinan Akta Nomor 01 tanggal 07 Maret 2024.

Berdasarkan permohonan notaris Hardianti Fahli, S.H.,M.Kn sesuai salinan akta nomor 01 tanggal 07 Maret 2024 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muna Raya tanggal 08 Maret 2024.

Badan Hukum Perkumpulan LBH Muna Raya ditetapkan di Jakarta tanggal 08 Maret 2024 oleh a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahya Rahadian Muzhar, S.H.,LLM.

Keputusan Menteri ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Notaris Hardianti Fahli, S.H., M.Kn di Kota Kendari.

Tujuan didirikannya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muna Raya yaitu untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama yang tidak mampu secara finansial. Bantuan hukum ini dimaksudkan untuk menjamin dan mewujudkan hak masyarakat atas perlindungan hukum, agar hak konstitusional setiap warga negara terwujud sesuai dengan asas persamaan di depan hukum.

Sedangkan manfaat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yaitu badan usaha yang bertugas untuk menyelenggarakan bantuan hukum dan memastikan bahwa warga dapat menerima layanan hukum secara merata.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *