Sosialisasi & Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik Dilingkungan Kantor Pertanahan Kota Bekasi

Laporan wartawan sorotnews.xo.id : Hs. Asmor. 

BEKASI, JABAR – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi resmi mengadakan sosialisasi di Graha Hartika Bekasi, Jumat (31/05/2024). Acara ini digelar bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Mitra Kantor Pertahanan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi.

Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan, membuka acara tersebut dengan penuh semangat dan antusias. dengan menyampaikan bahwa, “Pada Sertifikat Elektronik di belakang ada barcode. Di luar ini, adalah palsu,” tegasnya sambil menunjukkan contoh sertifikat elektronik yang baru.

Dan dalam wawancaranya dengan awak media, Amir Sofwan menjelaskan beberapa keunggulan dari implementasi sertifikat elektronik ini:

Amir Sofwan, menekankan pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan arsip pertanahan, ini akan memudahkan dalam alih media dan teknologi arsip kita.

“Masyarakat akan mendapatkan informasi yang lebih valid dan tidak ada keraguan dari banyak perbankan,” ungkapnya.

Hal ini diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik dan sektor perbankan terhadap keabsahan data pertanahan.

“Kemudian Sertipikat elektronik diharapkan dapat mengurangi praktek – praktek ilegal di bidang pertanahan oleh karenanya Masyarakat akan merasa lebih nyaman dengan sertifikat elektronik ini. Karena dengan demikian, mafia tanah tidak akan bisa bermain,” jelas Amir Sofwan.

Lebih lanjut, Amir Sofwan mengungkapkan bahwa, “dengan Sertifikat Elektronik praktek ilegal bidang pertanahan (mafia tanah) sudah tertutup. Akhir Juni direncanakan Layanan Pertanahan Kota Bekasi sudah beralih ke Elektronik. Untuk mendukung layanan elektronik, bulan Agustus 2024 Kantah Kota Bekasi akan deklarasi menjadi Kota Lengkap,” ujarnya.

Namun, suksesnya implementasi sertifikat elektronik ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak.

“Ini harus ada dukungan dari beberapa pihak, baik itu dari Pemerintah Kota Bekasi, masyarakat, PPATS, PPAT, jajaran perbankan, maupun masyarakat penerima sertifikat, pun harus mendukung ini,” pungkas Amir Sofwan.

Dengan langkah ini, Kota Bekasi diharapkan dapat menjadi pionir dalam transformasi digital di bidang pertanahan, memberikan pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan aman bagi seluruh masyarakat.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *