Kejari Bireuen Laksanakan Program Jaksa Menyapa, Lewat Siaran Radio Getsu 98,4 FM

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra. 

BIREUEN, ACEH – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H., M.H, didampingi Kasubsi A Dona Popou Saragih, S.H, melaksanakan kegiatan Siaran Radio dengan program Jaksa Menyapa, yang dilaksanakan di Radio Getsu98,4 FM yang berlokasi Komplek Radio Sonya Manis Bireuen, Sabtu (1/6/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam program Jaksa Menyapa tersebut Kasi Intelijen Kejari Bireuen membahas mengenai penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Sehingga permasalahan tersebut tidak sampai ke Pengadilan.

Perkara Tindak Pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya :

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
– Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
– masyarakat merespon positif.

Sejak awal Tahun 2024 sampai dengan saat ini Kejaksaan Negeri Bireuen telah menyelesaikan 8 (delapan) perkara melalui Restorative Justice (RJ) dan pada Tahun 2023 yang lalu Kejaksaan Negeri Bireuen meraih peringkat nomor 1 terbaik dalam penanganan perkara melalui Restorative Justice (RJ) Se-Provinsi Aceh dan nomor 3 terbaik secara Nasional.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H masuk dalam nominasi Adhyaksa Award Tahun 2024 sebagai Jaksa Penegak Keadilan Restoratif yang diberitakan melalui salah satu media online Detik.com

Dalam penutupnya Kasi Intelijen berpesan kepada masyarakat agar selalu menghindari dan mencegah perbuatan pidana, namun apabila bagi yang sudah terlanjur melakukan tindak pidana agar segera bertaubat, mengakui kesalahannya dan memohon perdamaian dengan pihak korban.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *