Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sorong Kota, Iptu. Ihot R.P Tampubolon SH MH menghimbau sekaligus melarang masyarakat, khususnya para penumpang kapal dari luar Papua dengan sengaja menyuplay Miras masuk ke Sorong.
“Miras lokal jenis CT yang ditahan Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong Kota sebanyak 156 liter yang diamankan dari KM. Sinabung. KM Sinabung ini berasal dari Pelabuhan Bitung dan tiba di Sorong pada hari Senin tgl 27 Mei 2024 sekitar pkl 00.30 WIT”, terang Kapolsek Iptu Ihot Tampubolon ketika ditemui awak media diruang kerjanya, selasa (04/06/24).
Dikatakannya bahwa tujuan barang tersebut, kita belum tahu karena pemiliknya tidak ditemukan diatas kapal KM Sinabung.
Kegiatan ini sudah kesekian kalinya dilakukan, dan saat ini Barang Bukti (BB) diamankan di gudang Polsek untuk selanjutkan akan dimusnahkan, tetapi untuk waktunya masih belum bisa dipastikan kapan,” ucap Kapolsek Iptu. Ihot Tampubolon.
Ia menghimbau kembali kepada para penumpang kapal tujuan Sorong, “agar jangan coba-coba membawa Miras lokal dari luar Kota Sorong dengan maksud untuk diperjualbelikan, sebab setiap kapal yang singgah Sorong, kami dari Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong akan rutin lakukan pemeriksaan setiap barang bawaan penumpang yang diduga mencurigakan, dan apabila ditemukan maka akan kami tindak tegas,” tandas mantan Penyidik Tipikor Polda Papua Barat ini.
Ia juga menambahkan kegiatan pencegahan Miras lokal masuk ke wilayah Kota Sorong melalui jalur kapal penumpang, pihak Polsek selalu lakukan guna menekan lajur peredaran Miras lokal yang ada di Kota Sorong untuk mencegah meningkatnya tindak pidana. Karena kita sama-sama ketahui bahwa salah satu penyebab terjadinya tindak pidana di wilayah kita ini, diakibatkan mengkonsumsi Miras.*