Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
KOTA SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Tim Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku spesialis 3C (Curi, Curas dan Curat) yang terdiri dari 1 (satu) orang pelaku jambret, 1 (satu) orang turut serta dalam kejahatan jambret (mengambil uang di atm korban) dan 1 (satu) orang penadah yang membeli HP korban serta 1 (satu) orang pelaku jambret lainnya telah tetapkan sebagai DPO, rabu (05/6/2024).
Tersangka berinisial (FOSH), (AW), (EJR) dan DPO berinisial (J) mereka merupakan spesialis jambret yang sudah seringkali beraksi di Kota Sorong.
Penangkapan tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Arifal Utama, STK SIK MH melakukan penangkapan terhadap tersangka dan Tim Mangewang Polresta Sorong Kota yang dipimpin oleh AIPTU. Dachlan Anny, SH melakukan penyelidikan terhadap Pelaku Jambret yang meresahkan masyarakat Kota Sorong dan melakukan Penangkapan disekitar pangkalan ojek di Kampung Baru dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi di depan RRI, depan Man Model Km.8 Lampu Merah, depan Ratu Sayang, Km.8. depan Bone Indah dan Depan Bank BNI Pusat dengan Barang Bukti, 1 (satu) Unit HP Oppo dan 1 (satu) Unit sepeda motor mio m3.
“Dengan hal tersebut, terpaksa kita melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap personil Polresta Sorong Kota,” ujar Kapolresta.
“Untuk Pelaku kejahatan di Kota, tolong hentikan tindakan kalian di Kota Sorong karna cepat atau lambat akan kami tangkap dan kami kejar serta melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolresta Sorong Kota.*