Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Aksi bejat dilakukan oleh seorang juru parkir bernama Bahrudin Saleh. Bagaimana tidak, ia tega mencabuli tiga anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawa umur. Bahkan, ia melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sejak 2018 silam.
Bahrudin tega cabuli tiga anak tirinya saat kondisi rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur sedang sepi.
Kombes Nicolas Lilipaly selaku Kapolres Metro Jakarta Timur menuturkan, pria yang kini sudah jadi tersangka tersebut cabuli korban hingga 50 kali.
Lilipaly menceritakan, Bahrudin ini menikah dengan seorang janda tiga anak pada tahun 2017.
“Pada tahun 2018 tersangka mulai mencabuli anak tirinya sudah berulang kali sampai tidak terhitung lagi,” katanya di Mapolres Jaktim, Selasa (04/6/2024).
Tak puas menyetubuhi dua putri tiri yang berusia belasan tahun, Bahrudin kemudian mencabuli anak sambungnya yang berusia delapan tahun.
“Sedangkan anak yang S dicabuli saat umur 12 tahun, dia merayu anaknya kemudian menyetubuhinya serta mengancam jangan melaporkan ke ibunya,” ucapnya.
Dua korban yang sudah tak tahan pun melaporkan tindakan bejat Bahrudin ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan, Dari situ lah, kasus ini mulai terungkap.
Lilipaly juga menuturkan, sang ibu sebenarnya tahu kalau anaknya jadi korban pencabulan.
Namun, bukannya melaporkan ke Polisi, sang ibu justru tak mau melaporkannya lantaran takut. Sang ibu takut menjanda dua kali.
“Ibunya membiarkan anaknya dicabuli oleh suami keduanya. Karena suami pertamanya ditangkap dan diproses hukum karena mencabuli anak kandung pertamanya,” tuturnya.
Kini, aksi bejat Bahrudin sudah berhenti lantaran ia telah diringkus pihak Kepolisian.
Saat ditanya, kenapa ia melakukan tindakan tak pantas tersebut, ia mengaku khilaf.
“Khilaf pak,” ujar pria bertato di tangan kiri tersebut saat ditanya polisi.
“Kenapa khilaf, kalau khilaf satu kali, ini sudah 50 kali lebih melakukan,” tanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly.
Pria yang kenakan baju tahanan itu hanya bisa mengulang perkatan khilaf saat ditanya Kombes Pol Lilipaly.
Saat ditanya apakah masih berhubungan intim dengan istri, Bahrudin hanya menganggukan kepala saja.
“Enggak (enggak bosen sama istri),” tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hukuman itu, kata Lilipaly sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi.
“Anaknya dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan persetubuhan ini kepada siapapun,” imbuhnya.*