Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
MAKASSAR, SULSEL – Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Zet Tadung Allo, SH., MH mengikuti 2 (dua) ekspose perkara penganiayaan untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu dari Kejari Gowa dan Kejari Takalar, Kamis (6/6/2024).
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt JAM PIDUM, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, dan Kasi Oharda pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu;
Kejaksaan Negeri Gowa mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Muh Said Dg Naja Bin Karim Dg Esa (40 tahun) terhadap saksi korban atas nama Hasan Dg Nai (48 tahun). Kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka karena merasa korban telah mengambil kios tempat miliknya biasa berjualan. Sehingga korban langsung menganiaya korban.
Adapun alasan permohonan Restorative Justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Gowa terhadap penanganan perkara ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka dan Korban ada hubungan keluarga.
Terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Syamsiah Binti Maileng (46 tahun) terhadap anak korban atas nama Syamsardika (17 tahun).
Bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka kepada anak korban atas nama Syamsardika (17 Tahun) disebabkan karena tersangka emosi dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka lecet pada bagian perut bawah sebelah kiri.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Luka yang diderita oleh anak korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, serta telah ada perdamaian kedua belah pihak.
Diakhir Rapat Ekspose Perkara, Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan, “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” tegas Wakajati Sulsel.*