Laporan wartawan sorotnews.co.id : Supri/Tim.
BANDUNG BARAT, JABAR – Akhir dari drama Buntut dari perkara Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Bandung Barat diduga Fiktif / alias bodong yang dibuat Pelaku Robi Ashari dengan tidak koperatif akhirnya Polres Cimahi menetapkan sdr.Robi Ashari Warga Cihampelas sebagai tersangka.
”Dahulu bernama sahabat, saudara tapi sekarang bernama pengkhianat” seperti pepatah yang saat ini sering terjadi.
“Kadang antara teman dan musuh itu beda tipis namun ada kalanya musuh dari depan justru teman menusukmu dari belakang.” ucap BW, korban dari penipuan SPK Fiktif.
Dalam perkara serius ini sudah tidak bisa di tolelir, karena sudah mencatut nama instansi pemerintah dan harus diberantas oknum – oknum pelaku kejahatan yang memalsukan Dokumen dan menimbulkan kerugian.
Surat penetapan Tersangka Robi Ashari warga Cihampelas Bandung Barat.
“Setelah Proses gelar perkara pelaku Robi Ashari di tetapkan tersangka di Polres Cimahi. Tidak koperatif serta tidak menghargai Pihak kepolisian, pelaku berusaha untuk menghindar dan bersembunyi padahal sudah beberapa kali pihak korban bersama kepolisian sudah mendatangi rumah pelaku dan berkoordinasi dengan RW setempat untuk bertemu mediasi tidak menemukan titik terang malah bersembunyi,” ucap Korban BW.
Tidak ada niatan pelaku bertahun tahun untuk niat baik menyelesaikan perkara ini, malah menghindar selalu.
Dengan penetapan Tersangka akibat menipu dan memalsukan dokument pemerintah PUPR Bandung Barat ini menjadi kado terindah bagi Robi Ashari untuk segera ditangkap.
Kronologis terdahulu diawali dengan penerbitan SPK diduga Fiktif itu setelah ditelusuri tidak ada pekerjaan dan bukan produk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat.
“Sungguh luar biasa Robi Ashari pelaku pembuat SPK Fiktif itu berani sekali, ini sudah masuk ranah Pidana murni dengan memalsukan dokumen dan menimbulkan kerugian, baik dari dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat, korban dan korban berikut mengatas namakan seseorang,” ungkap BW.
Walhasil aparat penegak hukum polres Cimahi segera menyelesaikan dengan baik menetapkan Sdr. Robi Ashari yang mengaku komandan PPM bandung Barat.
Perbuatan yang merugikan banyak pihak ini harus di hentikan, ”dan berharap meminta agar ketua PPM (Pemuda Panca Marga) segera memecat anggota Sdr.Robi Ashari yang sudah melakukan tindak pidana dan sudah ditetapkan tersangka karena dapat mencoreng nama baik PPM,” ungkas BW selaku korban saat ini berita diturunkan.*