Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jumhani,
JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan pencairan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta yang masih aktif bekerja. Pencairan ini dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif dengan syarat pencairan dilakukan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%.
Dana yang dicairkan sebesar 30% dapat digunakan untuk keperluan pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit. Adapun sisa saldo JHT dapat dicairkan sepenuhnya saat peserta telah berhenti bekerja, meskipun belum memasuki masa pensiun.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukansecara online dan offline. BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap tenaga kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Setiap perusahaan atau badan usaha diharuskan menanggung iuran per bulan yang dipotong dari gaji setiap karyawan. Iuran bulanan ini akan menjadi saldo yang terus berkembang. Saldo inilah yang nantinya bisa kamu cairkan. Namun dari keempat program tersebut, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) saja yang dapat dicairkan oleh peserta. Berikut cara pencairan bpjs ketenagakerjaan dari berbagai sumber, Jumat (07/06/2024).
Untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja. Berikut adalah daftar kriteria yang memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT, sebagaimana dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen sebagai persyaratan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan.
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK: Kartu ini menunjukkan bahwa Anda adalah peserta terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik): Identitas resmi yang digunakan untuk verifikasi data pribadi Anda.
3. Buku Tabungan: Buku tabungan diperlukan untuk mencatat nomor rekening yang akan digunakan untuk pencairan dana JHT.
4. Kartu Keluarga: Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data keluarga Anda.
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Jika Anda memiliki NPWP, Anda perlu menyertakannya sebagai bagian dari dokumen persyaratan.
Berikut adalah langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan baik melalui kantor cabang maupun secara online.
1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Bawa semua dokumen asli yang diperlukan (Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau dokumen lain yang relevan, dan NPWP jika ada).
3. Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan di kantor cabang.
4. Ambil nomor antrean untuk mendapatkan giliran layanan.
5. Ikuti proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
6. Setelah verifikasi, isi penilaian kepuasan melalui e-survei yang disediakan.
7. Setelah semua proses selesai, tunggu saldo JHT Anda masuk ke rekening yang telah dilampirkan.*