Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor.
BEKASI, JABAR – BPN Kota Bekasi Launching Penerbitan Pertama Sertifikat elektronik Hak milik dan Selebration penyerahan sertifikat elektronik Kepada Warga Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi di jalan Khairul Anwar Margahayu, Senin, (10/6/2024).
Mencatat sejarah dengan penerbitan sertifikat elektronik pertama yang diserahkan kepada Rudi Suwarno, seorang warga dari Mustikasari, Mustikajaya, sebagai penerima pertama sertifikat elektronik tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi menyampaikan rasa puas dan terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. “Saya merasa nyaman, pertama kali masuk, artian tidak desak-desakan. Apalagi prosesnya dalam sehari mungkin hitungan jam, saya apresiasi BPN Bekasi Kota,” ujar Rudi sambil tersenyum lebar.
Ia menambahkan, secara pribadi, selaku warga yang mengurus terkait Sertifikat Elektronik, sangat memuaskan dan saya ucapkan terima kasih,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi, Amir Sofwan, melalui Kepala Tata Usaha, Indah, yang hadir di lokasi, memberikan keterangan yang penuh kegembiraanya atas pencapaian hari ini. “Alhamdulillah, bahwa BPN Kota Bekasi sudah menerbitkan Sertifikat Elektronik per tanggal 10 Juni 2024,” ungkap Indah.
Indah menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat elektronik ini merupakan langkah besar dalam upaya modernisasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Sertifikat elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keamanan bagi masyarakat dalam mengurus dan menyimpan dokumen kepemilikan tanah.
Peluncuran sertifikat elektronik ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya penipuan dan pemalsuan dokumen tanah, karena sertifikat elektronik memiliki fitur keamanan yang lebih canggih dibandingkan sertifikat fisik.
BPN Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital. Masyarakat kini dapat menikmati proses yang lebih cepat, mudah, dan transparan dalam pengurusan sertifikat tanah.*