Laporan wartawan sorotnews.co.id : Karim.
MALANG, JATIM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama Tim gabungan diantaranya Unit Lantas Polresta Malang Kota dan Detasemen Polisi Militer (Denpom), Kodim juga Satpol PP, melakukan operasi gabungan untuk menertibkan pelanggaran kendaraan yang di parkir liar, di beberapa lokasi berdasarkan pengaduan warga masyarakat Kota Malang, yang dinilai menimbulkan rawan kemacetan.
Pada operasi tersebut Dishub juga melakukan pembinaan kepada Jukir Jukir atau petugas parkir yang di duga menarik retribusi parkir kendaraan di luar ketentuan retribusi Operasi gabungan di gelar siang hari pada Senin (10/6/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa Untuk penertiban kendaraan yang parkir liar tersebut.
“Mekanismenya kendaraan yang gembok maka akan ditilang, bila ada orangnya, dan ada surat-suratnya ditipiring oleh Kepolisian. Hal itu sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Laluliintas dan Angkutan jalan . Sedangkan yang di luar marka atau rambu-rambu ditilang oleh Satpol PP. Sehingga dari surat tilang tersebut nantinya baru gembok itu akan diserahkan,” ujar Rahmat, Selasa (11/6/2024).
Masih menurut Rahmat bahwa upaya menindak Jukir nakal, adalah Tetap akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
“Untuk jukir kami lakukan pembinaan terlebih dulu, membuat pernyataan, teguran satu dua, kalau yang ber-“KTA akan kita Bekukan, kalau tetap melakukan pelanggaran lagi maka akan kita cabut KTA-nya,” jelasnya.
“Sedangkan yang liar nanti kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian karena kewenangannya. Jadi cara penindakannya sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Operasi gabungan tersebut di sasar pada tiga lokasi berbeda, yaitu di sebelah Utara Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA), Sepanjang Jalan Truno Joyo (Stasiun Kota Baru), dan kawasan (Kayutangan Heritage) Jalan Basuki Rahmad.
Pada operasi tersebut, ada 12 kendaraan roda empat yang kedapatan parkir ditempat yang dilarang, sehingga dilakukan penggembokan, dan sembilan kendaraan roda dua terjaring’ lima diantaranya ditilang, dan empat lainnya diangkut menggunakan truk Dishub Kota Malang karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Oleh karena itu masyarakat di minta agar jangan memarkir kendaraan sembarangan,” pungkasnya.