Hebat, Kejari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kosmetik Ilegal

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra. 

BIREUEN, ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Kesehatan berupa kosmetik ilegal a.n tersangka M. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (25/6)2024.

Bacaan Lainnya

Tersangka M diduga melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas tahun) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Barang Bukti yang diperoleh dari tersangka M berupa Toner Badan Kelupas, Sabun Badan Whitening, Day Whitening, Body Whitening Super, Skin whitening Glow Body Day, GWS by Agt Face Wash, GWS by agt day, Paket Lasona Skin Care, Tabita Glow, Tabita Skincare cream, Tabita Glow Skincare Cream, Tabita paket Tas Pink, Temulawak Cream, New Citra Gold, Tabita Smooth Lotion, Tabita Facial Soap orange, Tabita Facial Soap botol putih, Paket HN, RHA dan Bibit Pemutih.

Barang Bukti dari Tersangka sebagaimana tersebut diatas yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan.

Sebelumnya tersangka M ditemui oleh petugas BBPOM Banda Aceh pada 07 Maret 2024 bertempat di toko tersangka di Jalan Utama Reuleut Gampong Reuleut Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan ditemukan barang bukti kosmetik ilegal dimaksud.

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari kedepan.

Semoga dari kasus ini masyarakat dapat mengambil pelajaran untuk tidak menjual dan membeli kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *