Istri Digerebek Suami Viral, ASN Wanita di Mojokerto Selingkuh Dengan Pegawai Honorer

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jumhani. 

MOJOKERTO, JATIM – Beredar viral istri digerebek suami di Mojokerto, Jawa Timur. Wanita tersebut berinisial RSPW berusia 34 tahun merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Sementara selingkuhannya berinisial IM berusia 40 tahun adalah rekan kerjanya dengan profesi pegawai honorer.

Suaminya mendapati sang istri bersama pria tersebut di sebuah Perumahan Griya Dahayu Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Kronologi

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Pemkab Mojokerto digerebek suaminya viral, saat kedapatan bersama pria rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dugaan perselingkuhan pegawai Pemkab Mojokerto itu terbongkar dari RF, yang mendapati istrinya berduaan dengan rekan kerjanya di perumahan kosong pada Selasa (02/07/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

RF bersama teman kerjanya membuntuti istrinya sepulang dari Pemkab Mojokerto, dua manusia yang terlibat cinta terlarang itu menuju sebuah perumahan di Desa Sambiroto yang belum berpenghuni.

Setelah keduanya masuk ke dalam rumah, beberapa saat kemudian RF mendobrak pintu dan mendapati istrinya dalam kondisi tak senonoh dengan pria yang juga sudah beristri di dalam kamar.

Kepala Desa Sambiroto Ahmad Farid Ainul Alwin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informaai kejadian dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai yang terjadi di wilayahnya.

“Dugaannya saya, memang keduanya sesama pegawai Pemkab dan sama-sama sudah berkeluarga. Informasi waktu penggerebekan itu katanya perselingkuhan,” jelasnya, Rabu (03/07/2024).

Dari keterangan saksi, keduanya masuk ke perumahan sekitar pukul 15.00 WIB. Sedangkan, proses penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB.

Terduga pelaku yang masih mengenakan seragam ASN bersama pria diduga pasangan selingkuhan dibawa ke Balai Desa Sambiroto.

“Saya dihubungi Kepala Dusun karena adanya kejadian itu, posisi yang bersangkutan sudah dibawa ke Balai Desa Sambiroto. Saat itu juga, kami bersama jajaran samping dan keluarga yang bersangkutan berupaya mediasi,” kata Farid.

Dikatakan Farid, upaya mediasi sudah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan keluarga dari kedua belah pihak.

Namun mediasi yang berlangsung di Balai Desa itu buntu, sehingga kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

“Setelah dimediasi tidak ada titik temu, kami kembalikan ke pihak keluarga suami yang bersangkutan. Sudah dialihkan ke PPA Polres Mojokerto,” ungkapnya.

Menurut Farid, penggerebekan dilakukan oleh suami yang bersangkutan dengan kerabatnya, bukan warga Sambiroto.

Apalagi, status perumahan masih dalam proses pembangunan belum berpenghuni.

“Karena itu belum berpenduduk (Perumahan) masih proses pembangunan. Yang jelas pelaku maupun yang melakukan penggerebekan bukan warga Desa Sambiroto,” pungkasnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan pihaknya bersama Inspektorat kini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Sanksi sedang hingga berat akan dijatuhkan jika yang bersangkutan melanggar disiplin dan kode etik ASN.

“Kita sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kita juga akan gunakan aturan itu,” jelasnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (03/07/2024).

“Untuk tenaga honorer atau non ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku,” ucap Tatang Marhaendrata.

Dikatakan Tatang, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pegawai telah menjadi atensi khusus oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Diketahui keduanya merupakan pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto, RPSW ASN 2020 sebagai Analisis Pembangunan dan IM sebagai Tenaga Administrasi umum non ASN.

Inspektorat dan BKPSDM turun ke lapangan untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.

“Ini memang telah mendapat atensi dari Bupati, jadi tadi sudah memerintahkan segera tindak lanjut kejadian ini. Inspektorat mulai hari ini sudah bergerak, memanggil saksi untuk pengumpulan bukti,” ungkapnya.

Menurut dia, hasil dari penyelidikan Inspektorat akan dijadikan acuan untuk merumuskan sanksi bagi yang bersangkutan.

“Artinya sanksi tetap ada, karena di dalam PP 95 tahun 2021 itu setiap PNS itu kewajiban menjaga rumah tangga.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *