Pom Bensin Picung Untuk Penjualan BBM Bersubsidi Sudah Sesuai Aturan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan. 

PANDEGLANG, BANTEN – Aturan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan MyPertamina seperti pembelian pertalite dan solar bersubsidi bisa menimbulkan masalah bagi pihak SPBU yang melanggar, Jumat (5/72024).

Pasalnya SPBU Picung (3442305) yang terletak di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang diduga melakukan kecurangan dalam praktek penjualan BBM bersubsidi, disangkal keras oleh pihak SPBU sendiri.

Ketika Sorot News menemui langsung inisial (H) selaku Manager SPBU Picung ia mengatakan sudah sesuai aturan.

“Saya selaku manager di SPBU ini dalam penjualan BBM bersubsidi kami sudah sesuai Aturan yang diarahkan oleh pihak (PEMDA) dan sesuai Aturan yang diterapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu H. Anda, selaku pimpinan SPBU Picung saat di hubungi via telf WhatsApp oleh Sorot News mengatakan sudah mengingatkan dengan keras kepada semua karyawan bahwa penjualan harus sesuai aturan.

“Kalo untuk tata cara penjualan minyak bersubsidi, saya sudah mengingatkan dan menegaskan secara keras ke pada semua karyawan, penjualan harus sesuai arahan pihak (PEMDA) dan sesuai Aturan pemerintah. Apalagi saat ini harus pakai MYPertamina dan untuk tanggung jawab di SPBU sendiri saya sudah serahkan kepada pihak Manager,” ungkapnya.

Lanjut H. Anda mengatakan Hasil laporan dari pihak Manager sudah sesuai dengan struk yang terdaftar di SPBU.

“Adapun para pengecer Jadi hasil ngecor dari Tanki mobil pribadi dan Apabila ada karyawan bila terbukti melakukan kecurangan, saya selaku pimpinan tidak Makan segan untuk memberikan peringatan bila perlu pecat, bila mau diproses silahkan diproses secara hukum yang berlaku di Negara kita,” tegasnya.*

Pos terkait