Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua Chanry Suripatty mengecam keras tindakan arogansi dan pengancaman serta pengusiran sejumlah jurnalis oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut yang hendak melaksanakan tugas peliputan terkait salah satu oknum anggota TNI AL meninggal dunia di Markas Lantamal XIV/Sorong di Jalan Bubara, Kelurahan Klaligi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (09/07/2024).
Korwil IJTI Papua – Maluku Chanry Suripatty dengan tegas meminta Komandan TNI AL harus turun dan usut tuntas tindakan arogansi oknum anggota TNI AL. Hal ini jangan dianggap remeh karena soal ancaman tersebut sangat tidak bagus, pinta Suripatty.
Menurutnya, hingga kini masih ada indikasi hal yang tidak baik, sehingga seringkali jurnalis dihalang-halangi saat menjalankan tugas peliputannya.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagai mitra insan pers, harusnya anggota TNI AL memperlakukan jurnalis selayaknya, bukan malah dijadikan musuh. Dan seharusnya TNI AL berperang melawan musuh yang mengganggu kedaulatan Negara, tegas Suripatty.
Kronologi kejadian
Sebelumnya, para jurnalis di Kota Sorong, tengah melaksanakan tugas peliputan terkait salah satu oknum anggota TNI-AL meninggal dunia di Markas Lantamal XIV/Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Sekira pukul 10.50 WIT, para Jurnalis Sorong sempat berhenti menunggu rekannya di Jalan Bubara, yang tak jauh dari Markas Lantamal XIV/Sorong.
Selang beberapa menit kemudian, seorang petugas dari dalam Markas Lantamal XIV/Sorong tampak menghampiri rombongan jurnalis di Jalan Bubara, sembari menanyakan ihwal maksud jurnalis berhenti di areal tersebut.
Setelah dijawab dari para jurnalis, anggota TNI AL yang mengenakan seragam lengkap dengan helm putih, kembali ke Pos Markas Lantamal XIV/Sorong.
Tak butuh waktu lama, satu anggota TNI AL kembali menghampiri para jurnalis sembari melontarkan kata arogansi dan arahkan jari telunjuk ke rombongan jurnalis tersebut. Dan oknum anggota TNI AL tersebut sempat memaksa memeriksa Handphone (Hp) milik Jurnalis TribunSorong.com, sembari mengeluarkan bahasa bernada ancaman.
Oknum anggota tersebut juga tampak mengeluarkan nada keras dan mengusir para jurnalis dari Jalan Bubara Kota Sorong. Namun karena tak terima diusir dengan nada besar oleh oknum TNI AL, para jurnalis pun sempat adu mulut dengan oknum anggota tersebut. Ia melihat jumlah personel TNI AL mulai banyak, oknum anggota tersebut justru meningkatkan tensi nada bahasa ke jurnalis, dan menyampaikan ihwal areal Militer.
Tak terima hal tersebut, rombongan jurnalis kembali menyampaikan ihwal kerja pers yang dilindungi oleh Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemudian tensi oknum anggota mulai meningkat, sehingga para jurnalis terpaksa mengalah dan mau geser agak jauh, namun dalam posisi itu, oknum anggota tersebut justru keluarkan nada ancaman dimana akan menangkap jurnalis ;
“Kalau kamu masih disini, saya akan tangkap kalian disini,” ucap oknum anggota TNI AL tersebut.
Mendengar hal tersebut, tensi kembali memanas antara para jurnalis dan oknum TNI AL dan tampak sejumlah anggota sontak menenteng senjata lengkap di dalam pos.
Pernyataan Sikap IJTI Korwil Maluku-Papua yaitu :
1.Tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal, merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin pada Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh Pemerintah dan Masyarakat.
3. Mendesak semua pihak, termasuk aparat TNI AL berhenti menghalang halangi dan membatasi kerja jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi.*