Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Perjuangan buruh pabrik Kesmatex Kota Pekalongan untuk mendapatkan uang pesangon terus berlanjut. Didampingi Serikat Pekerja Nasional (SPN) setempat, puluhan perwakilan buruh tersebut meminta pemerintah daerah dan DPRD Kota Pekalongan turun tangan.
Sekjen DPC SPN Kota Pekalongan, Mustakim Atho’ memastikan akan terus mengawal nasib buruh hingga haknya diberikan oleh perusahaan. Pihaknya sudah meminta pemerintah daerah dan Komis C DPRD untuk membantu.
“Hasil audensi walikota setuju permasalahan diselesaikan dengan mengacu undang-undang yang berlaku,” ujarnya, Senin (29/7/2024).
Ia mengatakan dalam waktu dekat walikota bakal menghadirkan pemilik usaha PT Kesmatex untuk menyelesaikan masalah dengan menggunakan dasar peraturan yang ada.
Pihaknya tidak akan memaksakan penyelesaian masalah buruh dengan aturan yang rigid namun selesai dengan aturan pemberian kompensasi PHK yang besarannya dihitung berdasar masa kerja dikalikan satu kali gaji atau sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).
“Persoaln ini hanya berkutat soal kompensasi pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan, sedangkan gaji dan uang THR sudah diterima buruh,” katanya.
Mustakim menjelaskan bahwasannya ratusan buruh yang sudah di PHK sudah melunak sehingga bersedia yang seharusnya menerima uang pesangon Rp 33 juta turun menjadi Rp 22 juta dengan masa kerja 15 tahun.
Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk itikad baik dari para buruh korban PHK PT Kesmatex yang tidak memaksakan kehendaknya menerapkan penyelesaian masalah dengan peraturan yang ada dan hal itu juga sudah direspon baik oleh walikota.
“Kami sudah meminta ke walikota bila perusahaan enggan menyelesaikan dengan aturan maka harus ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pekalongan agar bersedia mencabut hak usaha dari pengusaha PT Kesmatex,” tegasnya.
Sementra Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunid menyatakan belum menerima detail laporan kondisi perusahaan namun kalau untuk buruh sudah ada mediasi dan sudah disampaikan semua permasalahannya.
“”Nanti kita panggil pihak perusahaannya, mudah-mudahan persoalan ini cepat selesai dengan baik seperti yang sudah ada sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya sebanyak 220 buruh PT Kesmatex terkena gelombang PHK yang berlangung sejak 17 Mei 2024. Setelah dilakukan verifikasi terdapat sejumlah buruh dengan masa kerja tiga bulan atau masa training sehingga jumlahnya menjadi 193 orang.*