Selain Legalitas, Pemkot Pekalongan Tekan Pemohon Izin Usaha Perhatikan Limbah dan Dampak Lingkungan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sosialisasi perizinan berbasis resiko tengah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, pasalnya izin usaha tersebut berkaitan dengan aspek keamanan lingkungan termasuk limbah buang yang dihasilkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo saat membuka kegiatan yang berlangsung dua hari itu mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon agar usahanya lancar salah satunya memiliki izin atau legalitas usaha.

“Yang terpenting setelah memiliki izin usaha adalah memperhatikan keadaan lingkungan seperti pembuangan limbahnya dan akuntabilitas dari usaha itu semdiri,” ujarnya di Hotel Khas Pekalongan, Senin (29/7/2024).

Ia menyarankan pelaku usaha sebaiknya membuat perencanaan terlebih dahulu sebelum mengajukan izin dan merealisasikan usahnya, bila perlu ada evaluasi yang dilakukan bersama.

Pihaknya berkepentingan melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan perizinan terhadap para pelaku usaha. Dalam satu bulan ini saja pihalnya sudah melakukan pelatihan dan bimbingan teknis berkaitan dengan izin usaha maupun keterampilan sebanyak 1080 orang.

“Dari dua hal tersebut saling berkaitan antara sisi perizinannya dan penyiapan SDM tenaga kerjanya sehingga dalam prosesnya saling melengkapi,” katanya.

Kepala DPMPTSP, Beno Heritriono menambahkan kegiatan sosialisasi berlangsung mulai 29-30 Juli 2024. Pihaknya mengundang 75 pelaku usaha mulai dari sektor pariwisata, perdagangan dan perindustrian.

“Jadi kami mengakomodir para pelaku usaha yang belum memiliki perizinan usaha agar bisa difasilitasi dan diberikan pemahaman terkait perizinan usaha berbasis resiko sekaligus legalitas usahanya,” jelasnya.

Ia menyebut sosialisasi perizinan usaha berbasis resiko juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021. Dirinya mengajak pelaku usaha untuk bermigrasi dari izin usaha yang ada ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Kami siap membantu fasilitasi melalui layananan konsultasi perizinan usaha, khususnya sektor perdagangan dan jasa karena lebih dominan,” tutupnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *