Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Pelaku usaha pengelolaan Galian C untuk penimbunan di kilo meter 12, Bambu Kuning Kota Sorong milik Pak Fadli, yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Galian C dan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Izin AMDAL) atau Izin Lingkungan serta tidak membayar pajak ke Daerah. Pada hal, pajak daerah perkubikasi 10% dari hasil penjualan material, maka hal ini sangat merugikan Pemerintah Kota.
Oleh sebab itu, menurut kepala Dinas Perindustrian Kota Sorong Isak Jitmau S.Sos menyampaikan bahwa Kabupaten/Kota tidak berwenang memberikan Izin dan kewenangan Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Papua Barat Daya, Senin (29/7/2024).
“Untuk proses pembuatan Izin, Dinas ESDM harus memverifikasi dokumen pendukung seperti Izin AMDAL atau Izin Lingkungan dan lain sebagainya, setelah hal tersebut dilakukan, baru Dinas ESDM memberikan rekomendasi ke PTSP guna mengeluarkan Izin. Sedangkan untuk Dinas Perindustrian Kota Sorong hanya mengawasi Pajaknya saja,” tandas Isak Jitmau.
Dalam regulasi Kementerian ESDM, para pelaku usaha pengelolaan Galian C untuk timbunan, tidak selamanya menetap di tempat itu, sehingga pihak Dinas Perindustrian sudah mensosialisasi dan memberikan surat pemberitahuan kepada para pelaku usaha pengelolaan Galian C untuk menerapkan beberapa persyaratan pemuatan material timbunan yaitu ; 1. Pada saat hujan tidak boleh ada aktivitas penambangan Galian C. 2. Pemuatan material timbunan harus ditutup menggunakan terpal. 3. Pelaku usaha pengelolan Galian C diwajibkan membayar pajak, tandas Isak Jitmau.
Walaupun para pelaku usaha pengelolaan Galian C belum memiliki Izin dikarenakan mereka sebagai pelaku usaha perorangan tetapi mereka taat pajak seperti Ibu Ulfa dan Ibu Orpa Osok. sedangkan diluar dari kedua nama ini, tidak membayar pajak maka pihak Dinas Perindustrian akan menindak tegas dan menutup tempat pengelolaan Galian C, ucap Isak Jitmau sembari menambahkan bahwa Galian C seperti mineral bukan logam dan batuan memiliki Izin yang berlaku selama 5 tahun.
Kemudian awak media konfirmasi Pak Fadli selaku pemilik usaha pengelolaan Galian C melalui kontak WhatsApp mengatakan bahwa “pak hubungi pak Orgenes Malaseme saja sebab beliau yang mempunyai tempat”.*