Kapolresta Sorong Kota Diminta Rutin Pengecekan Kinerja Pelayanan Polisi Terhadap Masyarakat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

SORONG, PAPUA BARAT SAYA – Pengancaman dilakukan oleh Oknum Polisi yang diduga tidak diindahkan pihak SPKT Polresta Sorong Kota, seakan melindungi Oknum Polisi yang sudah berulang kali melakukan tindakkan kekerasan terhadap masyarakat.

Hal tersebut bermula saat Oknum Polisi Nikson Thesya pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 WIT, dengan kondisi yang dipengaruhi minuman keras (Mabuk), melakukan keributan dengan Keluarga Kabes. Pengancaman dilakukan terhadap Korban Yuliana Tipinbu istri dari Keluarga Kabes yang berusia 58 tahun dengan cara hendak memukul korban dengan menggunakan Kayu atau Meja. Selain itu, menurut korban, Oknum Polisi tersebut juga mencaci maki dengan mengeluarkan kata kata kasar, Kamis (8/8/2024).

Menyikapi persoalan tersebut, korban dan Keluarga Kabes langsung mendatangi Polresta Sorong Kota, guna melakukan pengaduan laporan polisi terkait Pengancaman, namun laporan Polisi dengan dilek aduan pasal pengancaman tidak dipakai, melainka hanya aduan pencemaran nama baik.

Tidak hanya itu, menurut Keluarga Kabes selama proses hukum keluarga korba dibuat plim plan oleh pihak penyidik dan SPKT, seakan ada perlakuan hukum yang berbeda dan terkesan melindungi Oknum Polisi yang bertindak Arogan kepada masyaralat.

Abdul Rahman Kabes S,IP selaku Sekretaris Cokro Prawiro Nusantoro Provinsi Papua Barat Daya (Relawan Prabowo Gibran), sesalkan tindakan Oknum Polisi yang selalu datang dengan keadaan beralkohol (Mabuk) ribut dan mengancam Korban serta menggertak pukul menggunakan kayu dan kursi hingga mencaci maki di depan umun.

Sekretaris Relawan Prabowo Gibran Abdul Rahman Kabes S,IP meminta Kapolda dan Kapolresta Sorong Kota menindak tegas Oknum Polisi yang selalu mengancam Korban.

“Apa lagi Korban adalah Mama Mama Orang Papua yang mempunyai adat istiadat. Dan Polisi yang tidak punya etika dan sopan santun perlu di didik serta dibina hingga meninjau kinerja bawahannya yang terkesan mempersulit masyarakat dalam pelayanan hukum di Polresta Sorong Kota,” tegas Rahman.

Selain itu, Ketua LSM Tunas Bangsa, Muhajir Ramadan yang ikut mengawal Proses Hukum di ruang SPKT Polresta Sorong Kota, dirinya pun Mengakui ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan pihak SPKT dan penyidik dalam menerima pengaduan masyarakat terkait laporan pengancaman tersebut

Menurut Muhajir, sejumlah kejanggalan terlihat jelas dalam laporan korban, yang mana sebelumnya membuat LP terkait tindakan Pengancaman namu pihak SPKT menolak untuk memasukan pasal pengancaman sesuai pengaduan korban.

“Ia melihat ada keberpihakan dalam proses hukum, sebelumnya keluarga sudah bikin LP pengancaman dan dalam proses BAP korban sudah diceritakan semua kronologis pengancaman. dan hal tersebut terdapat unsur pengancaman tetapi kenapa mereka tidak pakai Pasal pengancaman,” tandas Muhajir.

Menanggapi kinerja pelayanan Polresta Sorong Kota, terkait pengaduan masyarakat, Direktur Y LBH Kasih Indah Papua. Yance Desnairebo, meminta kepada Kapolresta, “agar bertindak tegas terhadap jajaranya di SPKT, yang mana setiap masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak pidana, laporannya harus diterima. Karena informasi yang kami dapat, terkesan dihalang halangi, ujarnya seraya mempertanyakan proses hukum yang berbelit belit,” tegasnya.

“Sebenarnya Ada apa?? Apakah karena pelaku dari Oknum Polri, jadi sengaja ada tindakkan tertentu untuk melindungi Oknum tersebut,” tutup pengacara muda yang akrap disapa Jaden.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *