Diduga Kades Surianeun Tutup Mata Terkait Pekerjaan TPT Di Sungai Cilemer Yang Disinyalir Pekerjaan Tak Bertuan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak/Tim.

PANDEGLANG, BANTEN – Tanah dan Sungai Sempadan merupakan lahan konservasi yang harus dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air dan tidak dapat dikuasai oleh perorangan, Pasal 3 ayat (1) PP No. 35 tahun 1991 tentang Sungai “sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.

Dari penelusuran Sorot News, temukan perkerjaan Tembok Penahan Tanah/Tanggul (TPT) dengan ukuran Panjang 20 M, Tinggi 2 M, tebal 30 cm yang sudah dikerjakan di area Sungai Sempadan.

Investigasi pekerjaan tersebut dikerjakan dengan cara bertahap, dan untuk yang 25 M. Lagi dalam tahap pengerjaan, Titik lokasi pekerjaan disempadan Sungai Cilemer yang terletak Desa surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang provinsi Banten, Rabu (7/8/2024).

Investigasi Sorot News bersama beberapa media, dimana saat konfirmasi ke salah satu pekerja yang tak ingin di sebutkan namanya berinisial (S) mengatakan dengan nada kesal, bahwa pekerjaan tersebut adalah pekerjaan pribadi, ucapnya, sambil pergi meningalkan awak media.

Adapun pekerjaan Tembok Penahan Tanah/Tanggul (TPT) tersebut dikerjakan secara bertahap, dan itupun disinyalir dilakukan hanya untuk mensiasati pekerjaan biar tidak terendus oleh Kontrol Sosial.

Hal tersebut dibenarkan oleh inisial N, salah satu perkerja yang ikut serta mengerjakan pekerjaan tersebut.

Masih ditempat yang sama, awak media mencoba menghubungi Hasan, orang yang dimandatkan oleh orang yang punya peran penting diperkerjaan TPT/ Tembok Penahan Tanah/ Tanggul tersebut, melalui Via whatshap tidak ada respon.

Kades Surianeun saat dikonfirmasi awak media dikediamannya pada Rabu (7/8/2024), ia mengatakan betul ada pekerjaan tersebut.

“Betul ada pekerjaan tersebut, tapi cuman sedikit, 10M mungkin sampai 20. Nanti saya akan panggil pihak pelaksananya,” singkatnya.

Ada apa dengan sang Kepala Desa?, Sudah tau ada pekerjaan yang tak jelas, mengapa diam saja dan baru akan memanggil pihak pelaksananya saat sudah diketahui oleh awak media.

Dan sampai berita ini di terbitkan pihak dinas terkait belum bisa ditemui untuk diminta keterangannya.

Salamat Sihombing, S.H, selaku Praktisi Hukum mengatakan kepada Sorot News “Jelas pekerjaan ini sudah pelanggaran. Kalo memang pekerjaan Dinas ya harus jelas dan harus ada papan informasinya. Karena sudah diatur dalam Undang-Undang KIP, bila dilanggar itu jelas sangsinya. Dan bila itu pekerjaan dinas, ada apa dengan dinas sendiri. Apa ini hanya untuk menyerap anggaran saja, kalau pun itu pekerjaan pribadi, apa sudah ijin ke dinas terkait untuk mendirikan bangunan TPT tersebut,” tegasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *