Begini Cara Pecah Sertifikat dan Cara Perhitungannya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Sebagian orang masih banyak yang belum tau cara untuk memecah sertifikat dan cara perhitungannya.

Pada saat kita hendak menjual sebidang tanah, pecah sertifikat tanah merupakan hal yang perlu dilakukan agar tanah yang dijual aman serta tidak terlibat sengketa tanah di kemudian hari. Proses pemecahan sertifikat tanah ini bisa Anda lakukan dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, Anda juga bisa langsung melakukan pemecahan sertifikat tanah dengan langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan wilayah domisili masing-masing.

Apa itu yang dimaksud pemecahan sertifikat tanah, biaya, syarat, dan proses yang perlu dilakukan? Simak penjelasannya melalui artikel berikut ini.

Pemecahan sertifikat tanah merupakan proses membagi tanah menjadi beberapa bagian, termasuk sebidang tanah. Umumnya, pemecahan ini dilakukan untuk membagi harta warisan berbentuk tanah kepada lebih dari satu orang. Pecah sertifikat tanah juga lazim dilakukan oleh mereka yang hendak menjual sebagian bidang tanahnya kepada pihak lain.

Dalam hal ini, pemecahan sertifikat tanah menjadi proses yang dilakukan untuk mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan.

Menurut informasi yang disampaikan pada situs resmi Kementerian ATR/BPN, biaya pengukuran, pemeriksaan, dan pemecahan tanah memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung luas bidang tanah yang akan dipecah Anda juga bisa melakukan simulasi perhitungan biayanya di situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Kita kembali melansir informasi yang disampaikan pada situs resmi Kementerian ATR/BPN, syarat yang diperlukan untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah, yakni sebagai berikut:

1. Formulir permohonan
2. Surat kuasa, apabila proses pemecahan sertifikat dikuasakan
3. Fotokopi KTP sebagai identitas pemohon atau kuasa (apabila dikuasakan)
4. Fotokopi Akta pendirian dan pengesahan oleh badan hukum
5. Sertifikat tanah asli
6. Rencana tapak yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
7. Keterangan berupa identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah, pernyataan tanah bukan merupakan sengketa, pernyataan penguasaan tanah secara fisik, dan alasan pemecahan.
Ini untuk proses Melakukan Pecah Sertifikat Tanah:

Perlu diketahui, setelah mengetahui definisi, biaya, dan syarat yang diperlukan untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah. Anda perlu mengetahui bagaimana proses untuk melakukan pecah sertifikat tanah.

Yang harus kita perhatikan, pertama-tama, kita bisa mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan untuk melakukan pecah sertifikat tanah, setelah itu, silahkan mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Ke dua, petugas BPN akan melakukan kunjungan ke lokasi, melakukan survey serta pengukuran tanah.
Setelah surat pengukuran tanah selesai dibuat oleh petugas, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat Subseksi Pendaftaran Hak dan informasi (PHI) dan proses pecah sertifikat tanah selesai dilakukan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *