Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Perlu diperhatikan bagi warga Surabaya Khususnya. Pemerintah Kota Surabaya membuka pendaftaran CPNS 2024 kali ini menyediakan sejumlah 680 formasi, pendaftaran dibuka pada Selasa 20 Agustus 2024.
Di bagian, Formasi tersedia sejumlah 680 dengan rincian 616 tenaga kesehatan dan 64 tenaga teknis. Berikut persyaratannya:
Persyaratan CPNS dan PPPK 2024.
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS.
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu sesuai ketentuan saat melamar PPPK.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Persyaratan Umum :
1. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
3. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
4. PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.
5. Ketentuan pengalaman ditetapkan oleh Menteri.
6. Pelamar hanya bisa mendaftar untuk salah satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, serta hanya dapat mendaftar di satu instansi dan satu jenis jabatan.
7. Tahapan yang dilalui pelamar PNS mencakup seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, pengadaan PPPK meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Persyaratan Khusus CPNS 2024 :
Selain persyaratan umum, pelamar CPNS 2024 juga harus memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan oleh instansi yang dilamar.
Persyaratan khusus ini meliputi :
1. Pendidikan: Ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat lainnya yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
2. Pengalaman kerja: Pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan kerja atau dokumen lainnya.
3. Kemampuan: Kemampuan khusus yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar, seperti kemampuan bahasa asing, komputer, dan lain sebagainya.
4. Usia: Persyaratan usia yang lebih spesifik untuk beberapa jabatan tertentu.
5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): IPK minimal yang ditentukan untuk beberapa jabatan tertentu.
Kondisi kesehatan :
Kondisi kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk jabatan yang dilamar.
Dokumen yang diunggah :
1. Pas foto dengan latar belakang merah dengan ukuran maksimal 200MB
2. Scan KTP atau surat Dispendukcapil
3. Scan Surat Lamaran ditujukan kepada Wali Kota Surabaya
4. Scan Ijazah
5. Scan Transkip nilai
6. Scan atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT berupa sertifikat akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi
7. Sertifikat TOEFL/TOEFL Prediction/TOEIC/IELTS;
8. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar Tenaga Kesehatan
Sebagai informasi, terdapat beberapa tahapan seleksi CPNS Tahun 2024. Diantaranya pengumuman seleksi pada 19 Agustus s.d 2 September 2024 dan proses pendaftaran calon peserta pada 20 Agustus s.d 6 September 2024.
Kemudian proses akan terus berlanjut hingga tahap pengumuman hasil CPNS pada Januari 2025 mendatang.
Info lebih lanjut silahkan klik link di bawah ini. CPNS 2024 Pemkot Surabaya.*