Kajari Bireuen Tandatangani MoU Dengan PDAM Krueng Peusangan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra. 

BIREUEN, ACEH – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bireuen dan PDAM Krueng Peusangan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Jum’at (23/8/2024).

Bacaan Lainnya

Kegiatan Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Birueen Munawal Hadi, S.H.,M.H, Direktur PDAM Isfadli Yahya, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica, S.H., M.H dan Jaksa Pengacara Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H menyampaikan adapun MoU ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam melakukan kegiatan terkait bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan hukum dan Tindakan Hukum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen juga mengucapkan terima kasih kepada PDAM dan Jajaran atas kepercayaan dan sinergitas yang sudah kita bangun pada tahun – tahun lalu terutama untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan dan PDAM. Perlu diketahui bahwa terkait penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah bagaimana kita menemukan solusi dengan sasaran yang tepat secara kualitas dan kuantitas sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar.

kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya menegakan fungsi dan peran kedua lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembagunan Kabupaten Bireuen sesuai perannya masing-masing, PDAM Krueng Peusangan ikut berperan dalam menggerakan Perkonomian Daerah khususnya dalam Pelayanan Publik Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Bireuen, sedangkan Kejaksaan sebagai Institusi Penegakan Hukum berperan menegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pelayanan dan pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *