Bakal Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Tambrauw Memenuhi Persyaratan Verifikasi KPU

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

TAMBRAUW, PAPUA BARAT DAYA – Proses tahapan pendaftaran bakal calon Independen atau calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw Thomas Kafiaga – Pit Mambrasar periode 2024 – 2029 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang beralamat di Jalan Irawiam Distrik Fef.

Tim pemenangan, relawan dan ratusan masa pendukung beserta simpatisan calon Independent atau calon perseorangan Bupati dn Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw arak arakan tiba di Kantor KPU pada hari selasa (27/08/2024) pukul 13:10 WIT.

Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw disambut dengan pengalungan yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Maklon Mainolo.

Usai keputusan pleno KPU, Calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw Thomas Kafiaga – Pit Mambrasar mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan yang maha esa atas campur tanganNya ia dapat memenuhi persyaratan di KPU. Dan ia juga menyampaikan terima kasih banyak atas dukungan dari tim pemenangan, relawan dan simpatisan yang sangat luar biasa kepada saya, ucap Thomas Kofiaga.

Hal ini tidak pernah terbayangkan tetapi bisa terjadi dan banyak kalangan yang sangat meragukan maju secara independen dan atau perseorangan serta tidak mungkin lolos seleksi verifikasi KPU namun Tuhan berkehendak, imbuh Thomas Kofiaga.

Ia mengajak semua elemen masyarakat pendukung, relawan dan simpatisan untuk menjaga kabupaten Tambrauw tetap kondusif dan aman sampai seterusnya.

Diakhir penutup acara ini, Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Syahrul Abdul Karim menyampaikan bahwa untuk merujuk pada Pasal 14 tentang syarat pencalonan pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2024 bertempat di kantor KPU Kabupaten Tambrau telah mendaftar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw jalur perseorangan dengan memenuhi persyaratan dukungan minimal, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Tambrauw No. 764 tahun 2024 dengan jumlah dukungan 2.265 dan sebaran di 15 Distrik dari total 29 Distrik. Maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupatn Tambrauw resmi dan sah oleh KPU untuk dituangkan dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum No. 822/PL.02.2-/9604/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw tahun 2024. maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Syahrul Abdul Karim menjelaskan kendala teknis di Aplikasi Silon, yang mana webnya tidak bisa dibuka untuk memastikan hasil download dari pada bakal pasangan calon yang sudah terupdate di Silon, hal itu menjadi kendala bagi KPU.

Ia juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan kendala dalam proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, sebab di hari pertama pendaftaran, KPU mengalami kendala teknis berkaitan dengan mati lampu yang menghambat segala proses pencalonan dan pendaftaran di KPU tinggal dua hari lagi, untuk itu tolong diperhatikan oleh Pemerintah tentang listrik yang ada di Kabupaten Tambrauw.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *