Pembangunan Ruko di Sapugarut Yang Sempat Bermasalah Dilanjutkan, Kini Jadi Sorotan Publik

Foto : Bagian atas bangunan lama, bagian bawah, bangunan lama yang baru dipoles.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Pembangunan ruko di Kelurahan Sapugarut, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat dihentikan karena berdiri di atas tanah aset pemerintah tanpa izin. Ruko yang awalnya dibangun oleh penyewa tanpa izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut kini dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan . Melalui anggaran APBD, meski masih menyisakan pertanyaan terkait status bangunan dan ganti rugi yang belum jelas.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan, Septi Wijaya, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah ditangani sesuai prosedur hukum, termasuk melibatkan kejaksaan.

“Memang sempat terjadi masalah dalam proses penyewaan, tapi semuanya sudah diselesaikan. Penyewa sebelumnya membangun tanpa izin, dan setelah melalui proses hukum yang panjang, bangunan akhirnya diserahkan kepada pemerintah pada Oktober 2023,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/8/24).

Septi menambahkan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembangunan ruko tersebut secara bertahap karena keterbatasan anggaran. Saat ini, anggaran sekitar Rp190 juta telah dialokasikan untuk memperbaiki atap empat kios yang diperkirakan selesai pada September 2024.

“Bangunan ini diperbaiki supaya nantinya aman untuk disewakan lagi. Namun, karena anggaran terbatas, perbaikan dilakukan bertahap,” ujarnya.

Mengenai desakan publik untuk merobohkan bangunan tersebut, Septi menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk merobohkan bangunan setelah diserahkan.

“Kalau dirobohkan justru bisa merugikan, karena bangunan sudah menjadi milik pemerintah setelah diserahkan oleh penyewa. Kini, pemerintah berupaya memperbaiki kondisi bangunan agar bisa dimanfaatkan kembali,” katanya.

Saat ini, lokasi ruko-ruko tersebut masih kosong dan belum ada yang disewakan. Status pengelolaan aset ini juga masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan daerah, apakah akan diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau tetap di bawah pengelolaan aset daerah.

Kendati demikian, terkait izin bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Septi mengaku tidak memiliki informasi lebih lanjut, dan menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang menjadi pelaksana.

Pembangunan ini terus menjadi perhatian masyarakat, terutama karena masih adanya kekhawatiran terkait transparansi anggaran dan penyelesaian masalah yang melibatkan aset daerah.

Sebagai informasi, pembangunan 25 ruko atau kios tersebut berdiri di atas lahan seluas 4.170 meter persegi dengan volume bangunan 4×8 meter per unit.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *