Mengejutkan! Pembangunan Ruko di Sapugarut Pekalongan Diduga Berdiri Tanpa Izin PBG, Abaikan Proses Perizinan

Foto : Dari awal pekerjaan tidak ada papan proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Pembangunan ruko di kawasan Sapugarut,Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang sempat bermasalah, kini menjadi perhatian publik. Meski bangunan tersebut sudah berdiri, ternyata hingga kini belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Tata Ruang (Taru) Kabupaten Pekalongan, Asna Barira, menyatakan bahwa pihaknya bertindak sebagai pelaksana dalam proyek ini.

Dalam keterangannya pada Kamis (29/8/2024), Asna menyebutkan bahwa proyek tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp190 juta, dengan target penyelesaian sebelum akhir September. Namun, hingga saat ini izin PBG belum terbit karena bangunan tersebut sudah terlebih dahulu berdiri tanpa izin yang sesuai.

“Kami mendapat tugas untuk memperbaiki ruko yang sudah ada, terutama bagian depan dengan anggaran sekitar Rp150 juta. Aset tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Daerah, tetapi proses perizinannya masih belum selesai,” ungkap Asna.

Ia menjelaskan, proses perolehan izin untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri memerlukan kajian dari pihak ketiga untuk memastikan kelayakannya. Tanpa kajian tersebut, pengajuan PBG atau IMB tidak dapat diproses. Asna menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya agar bangunan tersebut bisa segera difungsikan dan mendapatkan sertifikat layak fungsi (SLF).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan,M Yulian Akbar, menambahkan bahwa bangunan tersebut awalnya dibangun oleh pihak swasta, namun kini telah menjadi aset milik Pemda.

“Kami ingin memastikan bangunan tersebut layak fungsi. SLF sedang diproses bersamaan dengan permohonan PBG,” ujar Yulian.

Yulian juga menekankan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menangani masalah ini mengingat bangunan tersebut kini menjadi aset daerah.

“Pemerintah tidak dirugikan dalam hal ini, dan kami akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan aset tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yulian menjelaskan bahwa terkait permasalahan ganti rugi dengan pihak swasta yang membangun ruko tersebut sebelumnya, itu merupakan persoalan terpisah yang tidak terkait dengan pemerintah.

“Kami hanya memastikan bangunan yang sudah menjadi aset pemerintah ini dapat difungsikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berbagai pihak kini menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah daerah dalam menangani ruko yang telah lama menjadi perhatian.

Diberitakan sebelumnya Pembangunan Ruko di Sapugarut Yang Sempat Bermasalah Dilanjutkan, Kini Jadi Sorotan Publik.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *