Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkap pihaknya di 2024 telah mengusulkan 150 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK) kepada
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).
Dari 150 formasi tersebut 93 di antaranya adalah tenaga teknis, 20 tenaga kesehatan, dan 37 tenaga guru. Meski demikian persetujuan formasi pengadaan PPPK 2024 baru dibahas bersama pada Jumat, 30 Agustus 2024.
“Setelah ada persetujuan formasi, biasanya akan muncul Peraturan Menpan RB terkait proses pengadaan PPPK tahun,” kata Rusmani, Jum’at (30/8/2024).
Sebelum terbit peraturan menteri, pihaknya sudah melalukan sosialisasi tentang regulasi PermenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur Mekanisme Seleksi PPPK dan saat ini masih menunggu informasi resmi pengadaan ASN PPPK ini.
Ia menjelaskan di dalam regulasi tersebut diatur tentang pengadaan PPPK 2024 di mana pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Tenaga non ASN itu hanya boleh mendaftar PPPK di instansi dimana ia bekerja.
“Jadi kami memastikan tenaga non ASN ini hanya bisa mendaftar di intansi atau OPD manapun asal di wilayah Kota Pekalongan. Mereka tidak bisa mendaftar di luar daerah,” jelasnya.
Rusmani Budiharjo lalu mencontohkan ada tenaga non ASN telah mengabdi minimal 2 tahun di OPD BKPSDM, kemudian yang bersangkutan juga mendaftar di PPPK di OPD Dindukcapil maka secara aturan diperbolehkan karena masih berada di wilayah Pemerintah Kota Pekalongan.
“Berdasarkan keputusan Menteri Abdullah Azwar Anas, pendaftaran PPPK baru dimulai September -Oktober 2024 dan paralel dengan seleksi CPNS yang dibuka 20 Agustus 2024. Lalu seleksi PPPK 2024 diperioritaskan bagi tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN di database BKN serta non-ASN aktif bekerja di instansi pemerintah. Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” bebernya.*