Laporan wartawa sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
MANOKWARI, PAPUA BARAT, DAYA – Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy meminta perhatian serius kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) agar memberikan perhatian pada rencana pemilihan Rektor Universitas Papua (Unipa) di Manokwari dengan seksama. Sebab ada 3 calon Rektor yang masuk kategori tiga besar saat ini, yaitu :
1.Dr. Mecky Sagrim
2.Prof. Dr. Sepus Fatem
3.Dr. Hugo Warami.
Yan Christian Warinussy mengingatkan bahwa sesuai Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Dugaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Penggunaan Dana Operasional pada Universitas Papua Tahun 2020 s/d Tahun 2023 di Provinsi Papua Barat.
“Maka di dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pengelolaan dana Covid-19 sebesar Rp. 1 Milyar tidak sesuai prosedur, sehingga langsung digunakan dari rekening penampungan tanpa disetor ke kas negara. Kemudian dana operasional universitas dilakukan oleh bendahara pembantu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak memiliki sertifikasi bendahara serta pembukaan rekening bendahara pembantu tanpa ijin kementerian,” papar Yan Warinussy.
Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, telah ada rekomendasi kepada Mendikbud Ristek untuk mengambil langkah langkah terhadap delapan orang pejabat di lingkungan Universitas Papua, salah satu nama berada diantara tiga besar calon Rektor Unipa, Selasa (3/9/2024).
“Hal ini penting untuk dicermati oleh Dirjen Dikti sebagai perpanjangan tangan dari Menteri Dikbud dan Ristek. Dan harus dipastikan bahwa yang kelak, akan terpilih untuk memimpin salah satu Universitas Negeri terkemuka di Tanah Papua. Dan juga dalam Laporan Irjen Kemendikbud Ristek tersebut, ada perintah kepada Rektor Unipa sebelumnya untuk mengembalikan dan menyetorkan ke Kas Negara, dengan total dana sebesar Rp. 25.625.338.650 (Dua puluh lima milyar enam ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah) ke negara,” jelas Yan Warinussy.
“Semua ini seyogyanya menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan pilihan, siapa diantara ketiga calon tersebut yang secara hukum dapat diterima sebagai Rektor Unipa mendatang,” tandas Yan Warinussy.
Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja maksimal dalam menelusuri hingga mengungkap hasil temuan Irjen Kemendikbud Ristek tersebut secara hukum berdasarkan amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999.*