Jangan Takut Jika SIM Mati, Berikut Cara Perpanjang SIM Mati dan Biayanya

Laporan wartawan soritnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Kewajiban pengguna kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah suatu keharusan bagi setiap pengendara di Indonesia. Tidak sedikit orang lupa untuk melakukan memperpanjang SIM sehingga masa berlakunya habis. Jika sampai SIM sudah kadaluarsa, penting untuk mengetahui biaya dan cara memperpanjang SIM yang mati terbaru 2024.

Berlakunya SIM di Indonesia adalah lima tahun sejak tanggal di terbitkannya. Dan akan diperbarui setelah lima tahun kemudian, SIM harus diperbarui. Masa berlaku SIM akan habis dan SIM diperpanjang, maka SIM tersebut dianggap mati, dan pengendara yang masih menggunakannya bisa dikenakan sanksi.

Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 4, disebutkan bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM mati, maka pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru.

Dengan demikian, Kepolisian secara berkala memberikan kebijakan untuk perpanjangan SIM yang telah lewat waktunya. Kebijakan ini berarti pemohon SIM yang sudah mati tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, melainkan cukup melakukan perpanjangan seperti biasa.

Kebijakan ini biasanya diberikan apabila perpanjangan SIM bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur nasional. Apabila SIM mati karena kelalaian diri sendiri yang lupa untuk memperpanjang, maka wajib membuat SIM baru.

Berikut cara perpanjang SIM mati 2024 dan besaran biayanya,

Persyaratan utuk perpanjang SIM Mati dan pastikan untuk mempersiapkan dokumen, seperti berikut,
1. SIM asli yang sudah mati.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
3. Fotokopi SIM dan KTP.
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Cara Perpanjang SIM Secara Offline,
1. Kunjungi langsung SATPAS, gerai SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.
2. Isi formulir perpanjangan SIM dan serahkan dokumen yang diperlukan di loket.
3. Petugas akan memeriksa dokumen, mengambil foto, serta melakukan pemindaian sidik jari untuk pembuatan SIM.
4. Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima SIM baru yang masa berlakunya telah diperpanjang.

Cara Perpanjang SIM Secara Online,
Anda juga bisa memperpanjang SIM secara online. Sebelum memulai, pastikan perangkat Anda sudah terhubung ke internet. Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM secara online di tahun 2024.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
3. Daftarkan diri dengan memasukkan nomor ponsel dan kode OTP yang dikirim via SMS.
4. Buat dan konfirmasi PIN.
5. Lengkapi profil Anda dengan Nama, NIK, dan alamat email untuk mengaktifkan akun.
6. Aktivasi akun melalui email.
7. Verifikasi e-KTP dengan foto Liveness.
8. Lakukan tes kesehatan di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
9. Pilih opsi ‘SIM’ dan submenu ‘Perpanjangan SIM’.
10. Unggah dokumen yang diperlukan.
11. Pilih SATPAS penerbit dan metode pembayaran, serta sertakan nomor rekening untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
12. Lakukan pembayaran dan cek status transaksi di menu ‘Transaksi’.
13. Setelah proses perpanjangan selesai, SIM akan dikirim dan juga terdigitalisasi setelah Anda menekan tombol perbaharui.

Berikut Biaya Perpanjangan SIM Mati 2024,
Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang Anda miliki. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp. 225.000,-.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *