Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9).
Masih kata Asep, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) saat ini masih dalam tahap menunggu ditandatangani pimpinan KPK.
Namun Asep juga belum mau membeberkan identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, maupun konstruksi perkara baru ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menjerat beberapa pihak penyelenggara negara sebagai tersangka.*