Laporan wartawan sorotnews.co.id : Yudi.
SURABAYA, JATIM – Jangan lewatkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Samsat di seluruh Jatim kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Hal ini adalah kabar baik bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), jadi tunggu apalagi, segeralah lakukan pembayaran kendaraan bermotor anda.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali lakukan program pemutihan beberapa pajak dan denda, hal ini tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/35948/202.3/2024.
Program pemutihan kendaraan bermotor yang telah ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Dr Bobby Soemarsono SH M.Si, periode pemutihan berlaku mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Diantara program pemutihan tersebut yang meliputi diantaranya;
1. Bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya.
2. Bebas sanksi administratif bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
4. Bebas PKB progresif.
Dari program pemutihan denda kendaraan bermotor dan beberapa biaya tersebut penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur, khususnya dari sektor PKB.
Untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar PKB saat ini bisa melalui;
1. e-Samsat Jatim.
2. Bank BTN.
3. KB Bukopin.
4. OPOP Jatim.
5. Pos Indonesia.
6. Indomaret.
7. Alfamart.
8. Link Aja.
9. Tokopedia.*