Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra.
BANDA ACEH, ACEH – Pj. Gubernur Aceh, Safrizal ZA, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPR Aceh, Tentang agenda pemberhentian anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2019-2024 serta Pengucapan Sumpah Anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2024-2029.
Pengangkatan 76 dari 81 anggota dewan itu (lima orang mengundurkan diri karena memutuskan maju sebagai kepala daerah) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh lima tahun terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah atau Janji.
Kegiatan diikuti juga oleh seluruh pimpinan Forkopimda, Plh Sekda Aceh, Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPA serta Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.
Pengukuhan secara adat dan penyematan tanda kehormatan dilakukan oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud al-Haytar.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Safrizal dalam sambutan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan selamat kepada para Anggota DPR Aceh yang telah dilantik. Safrizal juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.
“Safrizal menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Aceh, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut menyukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.
Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” sebut Safrizal.
Safrizal mengajak seluruh anggota dewan untuk menekankan pentingnya tiga fungsi DPR Aceh, yaitu Fungsi Pembentukan Qanun, Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
“Perlu menjadi catatan buat kita semua, bahwa Qanun inisiasi DPR Aceh harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat Aceh ,” ucap Safrizal.
Sementara Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan, diharapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Fungsi Pengawasan merujuk juga pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh maupun kebijakan-kebijakan daerah secara umum.
Safrizal mengingatkan bahwa sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPR Aceh dan Pj Gubernur harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ekspektasi masyarakat terhadap anggota DPR Aceh, jelas Safrizal, sangat besar dan banyak disorot oleh masyarakat. Hal itu menjadi tantangan dan sekaligus dijadikan sebagai semangat didalam bekerja dalam mengemban amanah yang telah diberikan.
Pj.Gubernur Aceh, Safrizal berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPR Aceh dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nantinya.
“Kita sangat berharap, habis masa tugas kita, tidak ada pejabat di Pemerintahan Aceh yang berurusan dengan Hukum,” katanya.*