Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
SURABAYA, JATIM – Wartawan mendapatkan perlakuan tak menyenangkan ketika melakukan peliputan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, pada Rabu, (27/11/2024), pagi.
Awalnya media yang tengah meliput dilarang mendokumentasikan kegiatan di TPS 10 yang berada di Kemlaten gang 8, Kelurahan Kebraon, Karangpilang, Surabaya.
Seorang petugas TPS yaitu Linmas (Pelindungan Masyarakat) menegur media yang sedang meliput, “Tolong keluar, tidak boleh ada yang ambil gambar,” kata petugas Linmas.
Pada saat petugas Linmas menegur, dilokasi kejadian banyak petugas TPS yang mengetahui dan membiarkan Linmas melarang peliputan.
Akhirnya media menurut dan keluar area TPS, diluar dari area media tetap meliput, tetapi petugas Linmas tetap kembali menegur dan melarang untuk mengambil gambar dari luar.
Sangatlah disayangkan, masih ada saja yang belum tau tugas dan fungsinya wartawan. Padahal wartawan adalah Mengawasi Aparatur Negara dan memberikan informasi kepada publik.
Padahal sudah jelas tertulis di Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 2, Ayat 3 “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi terhadap tugas Pers, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta).
Media berharap agar Bawaslu bisa melakukan evaluasi terhadap Pengawas TPS di lapangan.
“Seharusnya dia paham tugas wartawan, Karena kami juga paham batasan kami,” akunya
Hal yang dilakukan Linmas ini, memunculkan pertanyaan terkait transparansi Pemilu di TPS 10 di Kemlaten gang 8.
Semoga ini dapat sorotan dari Bawaslu untuk dapat menindaklanjuti terkait permasalahan ini.**