Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Karim.
MALANG, JATIM – Proyek pembangunan kantor Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang saat ini, jadi sorotan dari berbagai pihak.
Hal itu dinilai proyek proyek gedung yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini nampak seperti proyek pembangunan Siluman, Pasalya Proyek pembangunan dengan nilai milyaran rupiah itu, tidak terpasang papan nama proyek pekerjaan.
Padahal semua anggaran proyek pembangunan, baik itu berasal dari APBD ataupun APBN di wajibkan memasang papan nama pekerjaan sehingga masyarakat berhak untuk mengontrol, Proyek yang tidak dilengkapi papan nama proyek dipastikan bakal lolos dari pantauan dan pengawasan masyarakat, Padahal berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Junto nomor 12 Tahun 2021.
Diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Tujuannya selain memudahkan pengontrolan juga agar masyarakat dapat mengetahui bangunan apa yang sedang dibangun serta sumber dana dari mana dan siapa pelaksanannya.
Disamping itu, masyarakat bisa melihat masa kontrak pekerjaan dan besar anggaran yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat umum.
Saat di konfirmasi Media Sorot News di lokasi pekerjaan pada Sabtu (30/11/2024) Kontraktor pelaksana tidak ada di tempat, begitu pula Mandor, menurut keterangan para pekerja (tukang) bahwa mandornya lagi keliling ke lokasi pekerjaan lain, katanya.
Bahwa Proyek Pembangunan gedung Kantor Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang yang di kerjakan oleh PT. Bintang Merdeka Contruction dengan nilai pagu Rp. 2.394.000.000,- (Lebih dari 2,3 Milyar) yang bersumber dari dana APBD TA 2024, tersebut.
Kondisi pekerjaan pembangunan gedung kantor Kecamatan Ngajum saat ini progresnya baru mencapai antara 50 sampai 60 Persen, saat di mintai keterangan Seorang warga setempat.
“Iya mas progres pekerjaan gedung pembangunan nya antara 50-60 Persen,” Ujarnya pada awak media dan meminta namanya tidak ditulis.
Saat di konfirmasi beberapa awak media ke alamat kantor PT Bintang Merdeka Contruction sebagai pelaksana pekerjaan pada proyek dimaksud, pada Senin (2/12/2024), yang beralamat di Perum Griya Joyo Agung KAV. 15 Tegalweru Kecamatan Dau Kab Malang, namun faktanya tidak di jumpai nama kantor PT Bintang Merdeka Contruction, tapi Rumah Tangga, Patut di duga PT tersebut beralamat Fiktif.
Selain itu kontraktor pelaksana dinilai menabrak aturan tidak mengindahkan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) syarat dalam pelaksanaan proyek dimaksud yaitu tidak menjalankan K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Kontraktor pelaksana diduga tidak patuh serta tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa Kontruksi, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi pembangunan.
Hal itu Patut diduga, Konsultan Pengawas Pekerjaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan, Fakta di lapangan dilakukan pembiaran.
Pelaksana Kontraktor ini dinilai jelas jelas melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga beresiko terhadap pekerja dan lingkungan.
Dijelaskan bahwa pada UU No 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.
Pasal 96 ayat 1 Penyedia Jasa Konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin.
“Apalagi kondisi progres pekerjaan saat ini baru 50 – 60 persen, dengan sisa waktu kurang 1 (satu) bulan, pekerjaan harus rangkum sesuai kontrak, pada akhir Desember Tahun 2024.
Karena akibat kejar waktu tayang itu, nantinya sangat berpengaruh pada mutu dan kwalitas pekerjaan. Hal ini tentunya jadi catatan khusus ke depan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
Sementara, sampai berita ini di tulis Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, masih belum dapat di temui untuk dikonfirmasi.**