Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
BATANG, JATENG – Wisata Taman Safari Dolphin dipantai Sigandu kabupaten Batang diharapkan dapat memiliki daya tarik serta menjadi icon wisata sendiri yang berupa edukasi satwa dan pantai hingga saat ini melanggar aspek limbah ,akeologgi alam dan kesehatan lingkungan setempat. Pasalnya destinasi wisata satwa dan pantai masih memilik kekurangan , hingga sampai ini belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin penggunaan sumur bor.
Hal tersebut terungkap dengan rumor yang berkembang di masyarakat setempat yang mengeluhkan limbah pembuangan kotoran satwa serta pembuang air Kolam Dolphin.
Maka dari tim awak media mencoba mengkonfirmasikan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Batang melalui Via WA “Bahwa Kadis belum bisa dikonfirmasi dikarenakan masih Dinas Luar (DL), jawabnya.
Danu selaku Pengelola Wisata Taman Safari Dolphin waktu dikonfirmasi di kantornya, Kamis (5/12)2024 mengatakan terkait Izin AMDAL serta izin Sumur Bor Dirinya sudah memasukan berkas yang dibutuhkan dari pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah maupun DLH namun belum keluar izinnya.
“Dikarenakan izin sekarang diterbitkan dari ESDM Provinsi maupun Izin DLH sudah kewenangan dan kebijakan pusat dan kebijakan itu sudah berubah ubah,” pungakas Danu.
Danu menambahkan bahwa pihak ESDM maupun DLH terkesan seakan mempersulit izin tersebut.
“Padahal berkas izin tersebut sudah lama saya masukan, tapi hingga kini belum juga keluar izinnya. Kalau memang ada kekurangan persyaratan harusnya dari pihak dinas terkait ada tembusan komunikasi, kekurangannya apa saja. Malah dari pihak Dinas terkai diam saja,” imbuhnya.**