Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
KENDARI, SULTRA – Perubahan sertifikat analog ke sertifikat elektronik, pemilik tanah yang ada di Kota Kendari menjadi lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan hanya cukup melengkapi persyaratan pangajuan yang sesuai dengan ketentuan.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Kendari Asrin Tobelo, A.Md.Ssi mengungkapkan bahwa transisi atau perubahan dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik kini sangat memudahkan masyarakat agar kemudian memiliki hak atas tanah yang dimilikinya.
“Di kantor Dinas Pertanahan masyarakat hanya perlu mengajukan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan yang diberikan tanpa ada pemungutan biaya atau pembayaran tunai di loket Dinas Pertanahan,” Jelas Asrin.
Kepala Dinas Pertanahan tersebut berharap masyarakat bisa lebih memahami transisi/perubahan dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik.
“Atas perubahan tersebut masyarakat lebih di untungkan karena disitu masyarakat tidak perlu lagi ada keraguan seperti misal nya sertifikat tanahnya hilang atau rusak,” harapnya,
“Masyarakat tidak perlu khawatir tentang sertifikat elektronik karena pada sertifikat elektronik masyarakat tidak hanya diberikan fisik sertifikat nya namun hak atas kepemilikan sertifikat nya juga langsung terdaftar secara elektronik,” tegas Asrin.
“Untuk mengurangi atau menghilangkan kendala di masyarakat pada pengurusan sertifikat, tahun 2025 sampai selanjutnya Dinas Pertanahan Kota Kendari akan hadir dengan Inovasi baru,” tutup Asrin.**