Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hendra.
BIREUEN, ACEH – Tim Kejaksaan Negeri Bireuen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., berhasil menangkap R, seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pada Selasa, 14 Januari 2025. Penangkapan berlangsung di rumah orang tua R di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, setelah sebelumnya R melarikan diri dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Rumoh Seujahtera Jroh Naguna, Banda Aceh.
Pelarian R yang dimulai sejak 17 September 2024 melanggar penetapan hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bir. Sebelumnya, R terjerat kasus tindak pidana narkotika yang telah mendapat putusan pengadilan.
Kronologi Kasus : Konsumsi Narkotika
Kasus R bermula pada 25 Juli 2024. Berdasarkan fakta hukum, R kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Saksi MA, yang juga terseret dalam kasus ini (penuntutan terpisah).
Saat itu, R menggunakan alat bong untuk mengisap sabu sebanyak dua kali di kamar Saksi MA. Setelahnya, R melanjutkan aktivitas memasak dan makan bersama saksi, seolah tanpa menyadari dampak serius dari tindakannya.
Tiga Kali Pemanggilan, Penangkapan Ditegaskan
Sebelum ditangkap, R telah tiga kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akhirnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen bekerja sama dengan tim pidana umum untuk memastikan pelaksanaan penetapan hukum terhadap R.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak yang terjerat tindak pidana, terutama narkotika.
Pernyataan Kepala Seksi Pidana Umum
Kepala Seksi Pidana Umum, Firman Junaidi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara tegas, sekaligus memberikan efek jera, terutama bagi pelaku tindak pidana narkotika. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah prioritas kami,” ujarnya.
Pesan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum, termasuk pelarian dari kewajiban hukum, akan selalu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Bireuen memastikan proses hukum terhadap R berjalan sesuai peraturan yang berlaku, guna mencegah penyalahgunaan narkotika di masa mendatang.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika yang merusak masa depan generasi muda.**