Kapolsek Lamba Leda Utara dan Anggota Lakukan Pengecekan dan Pengambilan Data Pengelola di Kafe Pelangi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Merselin SK. 

MANGGARAI TIMUR, NTT – Kapolsek Lamba Leda Utara IPTU Aris Ahmad, S.I.Pem bersama anggota melakukan kegiatan pengecekan dan pengambilan data terkait pengelolahan Kafe Pelangi di Kelapa Tiga, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, pada Kamis 23 Januari 2025, Sekitar pukul 11.00 wita.

Kegiatan pengecekan dan pengambilan data tersebut dilaksanakan menindaklanjuti pemberitaan yang viral di media Online Indotimpost.com dengan judul “Diduga Pembiaran THM wilayah Kapolsek Lamba Leda, Dinas PMPTSP Malah Menghindar Wartawan”.

Kepada Sorot News, Iptu Aris Ahmad S. I. Pem menyampaikan, Adapun pemilik bangunan dan pengelolah Kafe Pelangi tersebut adalah Almarhum Marsianus Gabhe dan saat ini telah diwariskan kepada Putri Natalia Saba.

Sedangkan yang mengelola kafe tersebut saat ini diketahui bernama Aristarkhus Doi.

Mereka juga memiliki 5 orang karyawan, dengan rincian Bartender 2 orang dan Ladies 3 orang.

Kapolsek Aris juga menyampaikan, bahwa kami dari pihak Polsek Lamba Leda Utara selalu mengedepankan tindakan persuasif terkait pemberitaan di Media sosial maupun kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjaga sitkamtibmas di wilayah hukum Polsek Lamba Leda Utara selalu kondusif.

Kami memberi himbauan agar pihak pemilik maupun pengelolah harus mengurus surat perijinannya sehingga adanya legalitas yang sah.

Lanjut Kapolsek Aris, Usaha hiburan malam selalu ada dampak di kalangan Masyarakat baik itu dampak yang positif maupun negatif, maka pihak pengelolah segera mengurus surat ijin operasionalnya sehingga tidak ada pemberitaan yang negatif di media sosial maupun di kalangan Masyarakat.

Pihak pengelolah dan Karyawan harus selalu menjaga situasi Kamtibmasnya dan selalu menjaga kesehatan bila perlu secara berkala untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya.

Awak media juga mendapat pengakuan dari ahli Waris Putri Natalia Saba (anak kandung almarhum Marsianus Gabhe bahwa, kafe Pelangi mulai beroperasi dari tahun 2022 sampai bulan Maret 2023.

Pada bulan Maret 2023 sampai Mei 2024 yang mengelola Kafe tersebut Saudara Benediktus Paga dan yang melanjutkanya sampai saat ini adalah saudara Aristarkhus Doi.

Dijelaskan pula bahwa pada tahun 2022, Almarhum Marsianus Gabhe pernah mengajukan permohonan ijin operasional di pihak dinas terkait dan tanggapan dari pihak Dinas bahwa akan menindaklanjuti dan silakan beroperasi sambil menunggu surat ijin operasional diterbitkan oleh Dinas terkait, Namun sampai saat ini Surat Ijin tersebut tidak diterbitkan.

Terpisah aparat dari Polsek Lamba Leda Utara dan awak media berhasil menemui beberapa tokoh masyarakat Gongger untuk dimintai pendapatnya terkait keberadaan kafe Pelangi tersebut.

Mikael Duas Tara, Tua Adat Kampung Gongger menyampaikan, Awalnya pemilik Kafe Almarhum Marsianus Gabe mendatangi kami sebagai tokoh masyarakat berjumlah 10 orang untuk meminta dukungan untuk membuka tempat usahanya dan meminta tanda tangan di surat persetujuan dari tokoh Masyarakat untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam permohonan ijin operasional Kafe tersebut.

Kami tidak merasa terganggu dengan kehadiran maupun kegiatan di tempat hiburan tersebut dan tidak pernah mendengar keributan di tempat tersebut.

Tokoh masyarakat kampung Gongger bernama Bruno Ndendong juga menyampaikan, Kami tidak merasa terganggu dengan kehadiran maupun kegiatan di tempat hiburan tersebut dan tidak pernah mendengar keributan di tempat tersebut.

Kami sebagai tokoh Masyarakat merasa kecewa karena beberapa kali kami membubuhkan tanda tangan di surat persetujuan dari tokoh  masyarakat setempat namun informasinya surat ijinnya belum diterbitkan.

Bruno juga menambahkan bahwa, Dengan hadirnya Kafe tersebut menambah lapangan kerja untuk anak anak mudah yang belum mendapatkan pekerjaan.

Rafael Hama, tokoh masyarakat kampung Watu Roga juga menyampaikan, Kami tidak merasa terganggu dengan kehadiran maupun kegiatan di tempat hiburan tersebut dan tidak pernah mendengar keributan di tempat tersebut.

Dengan kehadiran tempat hiburan tersebut menjadi tempat lapangan kerja bagi anak anak mudah yang tidak memilik pekerjaan.

Dengan kehadiran Kafe tersebut di Kampung Watu Roga situasi aman akibat berkurangnya Masyarakat duduk berkumpul minum minuman beralkohol sambil berkaraoke karena mereka berkunjung ke tempat tersebut untuk berkaraoke.

Kepala Desa Satar Punda Fransisko Budiman juga menyampaikan bahwa Putri Natalia Saba sempat mengurus surat keterangan usaha di Desa Satar Punda dan Kami meminta hadirkan pihak pengelolah saat itu, sehingga surat tersebut akan diproses. Kami juga pernah meminta surat ahli Waris kepada Ibu Putri Natalia Saba, sehingga kedepan tidak ada lagi persoalan.

Fransisko juga menjelaskan, kafe Pelangi ini merupakan sebuah usaha dan dampaknya menambah lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, sehingga kami memberi dukungan.

Sampai saat ini, kami tidak merasa terganggu dengan kehadiran maupun kegiatan di tempat hiburan tersebut dan tidak pernah ada pengaduan dari masyarakat terkait sitkamtibmas di tempat tersebut.

Untuk diketahui Kapolsek Lamba Leda Utara IPTU  Aris Ahmad S. I. Pem, telah menghubungi Kadis Perijinan Kabupaten Manggarai Timur Leksi Rahman serta Kasad Pol PP untuk mengkonfirmasi terkait keberadaan kafe Pelangi.

IPTU Aris menjelaskan bahwa Kadis Perijinan menyampaikan bahwa, petugas dari Dinas perijinan sudah 2 kali mendatangi tempat usaha tersebut dan menyarankan agar segera melengkapi dan mengajukan surat permohonan ijin operasional dan rencananya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas terkait untuk melakukan pengecekan lokasi.

Sedangkan Kasat Pol PPmenyampaikan  bahwa akan dilakukan koordinasi dengan Dinas terkait untuk menindaklanjuti proses perijinan tempat usaha tersebut.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *