Panduan Lengkap Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Tidak Aktif di Tahun 2025

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu. Melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), seluruh biaya iuran peserta ditanggung oleh pemerintah, sehingga layanan kesehatan dapat diakses secara gratis.

Namun, ada kalanya status kepesertaan KIS PBI menjadi tidak aktif karena sejumlah alasan, seperti perubahan data atau ketidakterdaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Meski begitu, status KIS PBI yang tidak aktif dapat diaktifkan kembali sesuai mekanisme yang diatur oleh pemerintah. Berikut panduan lengkapnya.

Penyebab KIS PBI Tidak Aktif

  1. Tidak Terdaftar Lagi di DTKS
    Peserta dianggap telah mampu membayar iuran sendiri atau beralih menjadi pekerja penerima upah.
  2. Duplikasi Data di DTKS
    Terjadi kesalahan administrasi, seperti terdaftarnya peserta lebih dari satu kali.
  3. Peserta Meninggal Dunia
    Data peserta akan otomatis dinonaktifkan dari sistem.

Langkah Mengaktifkan Kembali KIS PBI

Proses pengaktifan kembali KIS PBI tergantung pada durasi dan status kepesertaan dalam DTKS. Berikut tiga skenario pengaktifan:

1. Peserta Non-Aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar di DTKS

  • Langkah-Langkah:
    1. Siapkan dokumen: KIS, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
    2. Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat.
    3. Ajukan permohonan reaktivasi KIS PBI.
    4. Tunggu rekomendasi dari Dinas Sosial yang akan diteruskan ke BPJS Kesehatan.
    5. Setelah diproses oleh BPJS Kesehatan, KIS PBI akan aktif kembali.

2. Peserta Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan dan Tidak Terdaftar di DTKS

  • Langkah-Langkah:
    1. Dapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
    2. Ajukan dokumen ke Dinas Sosial untuk verifikasi.
    3. Setelah verifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan rekomendasi ke BPJS Kesehatan.
    4. BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali KIS PBI.

3. Peserta Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan dan Sedang Sakit

  • Langkah-Langkah:
    1. Kunjungi Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK).
    2. Bawa dokumen: KIS, KTP, KK, SKTM, serta surat keterangan rawat inap/rawat jalan.
    3. UPTPK akan melakukan survei kelayakan.
    4. Jika memenuhi syarat, peserta akan didaftarkan kembali melalui program KIS PBI APBD atau KIS Mandiri.

Cara Mengecek Status Kepesertaan KIS

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
    • Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.
    • Login dengan NIK atau nomor peserta KIS.
    • Pilih menu “Info Peserta” untuk melihat status kepesertaan.
  2. Melalui Care Center BPJS Kesehatan
    • Hubungi nomor 165.
    • Masukkan nomor peserta atau NIK serta tanggal lahir sesuai format.
    • Tunggu informasi status kepesertaan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Reaktivasi

  • Kartu KIS (asli dan fotokopi).
  • KTP dan KK (fotokopi).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
  • Surat keterangan rawat inap/rawat jalan (jika peserta sedang sakit).
  • Dokumen tambahan seperti surat dari UPTPK (jika diperlukan).

Kesimpulan

Proses pengaktifan kembali KIS PBI yang tidak aktif dapat dilakukan dengan mudah selama peserta memahami prosedurnya dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jangan ragu untuk segera mengurus status kepesertaan Anda, terutama jika membutuhkan layanan kesehatan.

Dengan panduan ini, masyarakat diharapkan dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan gratis melalui KIS PBI, sehingga kualitas hidup mereka tetap terjaga. Semoga informasi ini bermanfaat!.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *