Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) tengah menyusun draft peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital, khususnya terkait pembatasan usia anak dalam menggunakan media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari konten negatif di dunia maya, seperti judi online, perundungan (bullying), hingga kekerasan seksual di ruang digital.
Komdigi menilai regulasi ini sangat diperlukan mengingat meningkatnya kasus pornografi anak dan perjudian online di Indonesia. Dengan aturan yang jelas, diharapkan anak-anak dapat lebih terlindungi dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh penggunaan media sosial tanpa pengawasan.
Rencana ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Pekalongan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, Puji Winarti, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dalam penerapan regulasi tersebut. Hal itu disampaikannya saat ditemui usai kegiatan sosialisasi dalam rangka memperingati Hari Internet Aman Sedunia di Aula Perpustakaan Daerah Pekalongan, kemarin.
“Kami sangat menyambut baik draft regulasi yang tengah disusun oleh Komdigi terkait pembatasan usia anak dalam bermedia sosial. Dengan adanya aturan ini, kami berharap anak-anak dapat lebih terlindungi dari paparan konten negatif yang dapat membahayakan perkembangan mereka,” ujar Puji Winarti.
Ia menegaskan bahwa DPMPPA Kota Pekalongan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk satuan pendidikan dan pondok pesantren (ponpes), untuk memastikan regulasi ini bisa diterapkan secara efektif dan menjadikan lingkungan pendidikan lebih ramah anak dalam penggunaan internet.
“Kami merasa lega dengan adanya rencana aturan ini. Saat sudah resmi diberlakukan, kami akan segera menindaklanjuti ke seluruh jejaring terkait, seperti sekolah dan ponpes, agar menjadi satuan pendidikan yang ramah anak terutama dalam berinternet,” tambahnya.
Langkah Komdigi ini diharapkan tidak hanya dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital, tetapi juga mendorong penggunaan internet yang lebih bijak dan aman bagi generasi muda Indonesia.**