Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Dugaan praktik percaloan dan korupsi di Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat semakin mencuat. Investigasi di lapangan mengungkapkan banyaknya pelanggaran bangunan yang diduga melibatkan oknum pejabat Sudin Citata melalui praktik “koordinasi ilegal”.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pembangunan rumah kos di Jl. Daan Mogot II No. 24 Kav. Blok A1, RT.003, RW.001, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bangunan tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lima lantai, namun secara fisik didirikan hingga enam lantai.
Meskipun sudah dipasangi segel merah yang melarang kelanjutan pembangunan, proyek tersebut tetap berjalan. Diduga kuat, pemilik bangunan mengabaikan peringatan tersebut setelah melakukan “koordinasi” dengan pihak-pihak tertentu yang menjadi perpanjangan tangan oknum pejabat di Sudin Citata Jakarta Barat.
Penanggung jawab proyek mengakui adanya komunikasi khusus dengan oknum di Sudin Citata untuk “mengamankan” pelanggaran bangunan tersebut.
“Soal pelanggaran bangunan ini, kami sudah berkoordinasi dengan Bang Ucok di Sudin Citata. Kami juga sudah mengeluarkan anggaran untuk pengkondisian dengan pihak-pihak terkait, termasuk wartawan dan LSM. Jika ingin konfirmasi lebih lanjut, silakan kepada yang bersangkutan,” ujar penanggung jawab proyek saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Seorang pengawas proyek menambahkan,
“Kami sudah setorkan dana untuk koordinasi. Harapannya, anggaran itu bisa mengamankan situasi, termasuk dengan teman-teman wartawan,” katanya.
Lemahnya pengawasan terhadap dugaan korupsi di jajaran Pemerintah Kota Jakarta Barat, khususnya di Sudin Citata, mengundang keprihatinan berbagai pihak. Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., mengecam keras tindakan oknum-oknum tersebut.
“Ini permainan lama yang terus berulang. Modus dan aktornya itu-itu saja. Tidak ada efek jera karena lemahnya pengawasan dan tindakan hukum,” tegas Awy, pada Sabtu (15/2/2025).
Awy mendesak Inspektorat Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.
“Ini sangat memalukan. Inspektorat dan Kejari harus bertindak cepat dan tegas. Pemprov DKI Jakarta juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang diduga terlibat praktik korupsi,” tambahnya.
Praktik percaloan dan pelanggaran perizinan bangunan di Jakarta Barat diduga melanggar sejumlah Peraturan Daerah dan Gubernur, antara lain:
1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung: Mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah DKI Jakarta, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang wajib dipenuhi oleh pemilik bangunan.
2. Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur tata cara pelayanan perizinan dan non-perizinan bangunan gedung, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Awy.
Kasus ini kembali menegaskan perlunya transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor perizinan bangunan. Publik berharap Gubernur DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi dan mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, Sudin Citata Jakarta Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum pejabatnya dalam praktik percaloan dan suap perizinan bangunan.**