Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro.
MOJOKERTO, JATIM – Tim Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sebuah rumah kos di Lingkungan Kuti, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ketiga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya terlibat kasus pencurian di berbagai daerah.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di Surabaya dan Pasuruan pada 26-27 Februari 2025. Mereka adalah:
Dwi Andyka Ika Putra (23), warga Kelurahan Mojo, Gubeng, Surabaya
M. Hadid Farhan (24), warga Kelurahan Pacarkembang, Tambaksari, Surabaya
Vernanda Kevin Wijaya (22), warga Desa Tamanasri, Ampelgading, Malang
Ketiganya diketahui telah melakukan tiga aksi pencurian sepeda motor di Mojokerto dalam kurun tiga minggu. Mereka juga beraksi di Gresik dengan modus serupa.
Salah satu aksi mereka terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 04.40 WIB di sebuah rumah kos milik Harmoko di Lingkungan Kuti. Para pelaku berhasil mencuri dua sepeda motor Honda BeAT, masing-masing milik Erik (L 5753 IQ) dan Monik (S 5758 NBX).
Menurut AKBP Daniel, pintu gerbang kos yang tidak dikunci memudahkan pelaku masuk. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci motor hanya dalam waktu 10 detik sebelum membawa kabur kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan. Pastikan menggunakan kunci ganda atau rantai guna mencegah pencurian,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (4 Maret 2025).
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Hilal, warga Surabaya, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dari setiap motor yang dijual, para pelaku mendapatkan bagian Rp1,5 juta.
Menurut hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya serta menangkap penadah yang masih buron.**