Fitur Baru e-Berpadu 4.0.0: Rutan Pekalongan Kini Bisa Ajukan Banding Tahanan Secara Online

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEKALONGAN, JATENG – Rutan Pekalongan kini semakin dimudahkan dalam mengajukan upaya hukum banding bagi tahanan melalui fitur terbaru e-Berpadu 4.0.0. Inovasi ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Pekalongan, yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan di Command Center PN Pekalongan.

Bacaan Lainnya

Ketua PN Pekalongan, Karsena, memimpin jalannya rakor yang bertujuan memperkuat sinergi antar-APH dalam administrasi penanganan perkara, khususnya terkait mekanisme pengajuan banding secara elektronik melalui e-Berpadu.

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa pengajuan banding elektronik dapat dilakukan oleh empat pihak berwenang, yaitu:

1. Penuntut Umum – Jaksa yang menangani perkara di tingkat pertama atau mendapat delegasi.

2. Penasihat Hukum – Pengacara yang mewakili terdakwa, baik yang ditahan maupun tidak.

3. Petugas Lapas/Rutan – Untuk terdakwa yang ditahan di dalam lapas atau rutan.

4. Meja Pidana/Upaya Hukum PN – Untuk terdakwa yang tidak memiliki kuasa hukum atau tidak dalam tahanan.

Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Pekalongan, Anang Saefulloh, menyambut baik implementasi fitur terbaru ini karena mempercepat serta mempermudah proses banding bagi tahanan.

“Dengan adanya sistem ini, pengajuan banding tidak lagi harus dilakukan secara manual. Pihak berwenang kini dapat mengaksesnya secara daring, sehingga proses lebih efisien dan transparan,” ujar Anang.

Rakor ini turut dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, perwakilan Bagian Upaya Hukum Rutan Pekalongan, serta Pos Bantuan Hukum PN Pekalongan.

Dengan hadirnya fitur terbaru e-Berpadu 4.0.0, diharapkan proses administrasi hukum di wilayah Pekalongan semakin modern, efisien, dan transparan, mendukung percepatan digitalisasi pelayanan hukum di Indonesia.**

Pos terkait